Redelong — Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Simpang Blang Ara, Desa Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Iptu Julpandi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.(*)
Editor: Dahlan











