Home / Hukrim

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Berkas Pencurian Lengkap, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

mm Rahmat Ramadhan

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026).dok:Ist

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026).dok:Ist

Redelong — Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Simpang Blang Ara, Desa Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Polsek Banda Sakti Gelar Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas

Iptu Julpandi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan bagian dari koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan sesuai prosedur guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita

Hukrim

Kasatreskrim: Hasil Autopsi Tidak Temukan Tanda Kekerasan, Korban Diduga Meninggal Akibat Penyakit Jantung
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Tak Butuh Waktu Lama Polres Bener Meriah Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri

Daerah

Teuku Rahmatsyah Jadi Kajati Aceh Baru, ST Burhanuddin Tekankan Integritas dan Transparansi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pembacokan dan Perampasan Motor

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop