Home / Hukrim

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

mm Redaksi

Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengecek langsung harga beras di pasaran, dok. Polda Aceh

Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras, Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian mengecek langsung harga beras di pasaran, dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras untuk memastikan harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan menjaga mutu beras di pasaran agar sesuai label.

Pembentukan Satgas dilakukan di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh pada Rabu (22/10/2025). Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, ditunjuk sebagai Koordinator Satgas.

“Kami, Direktorat Krimsus, menjadi koordinator bersama tujuh stakeholder daerah, mulai dari Bapanas, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Perindustrian dan Perdagangan, Bulog, hingga Dinas Pangan,” ujar Zulhir, usai pembentukan satgas.

Baca Juga :  Dalam Semalam, Satresnarkoba Bener Meriah Ungkap Dua Kasus Narkoba di Blang Sentang

Satgas tersebut langsung berkoordinasi dengan 23 kabupaten/kota melalui rapat daring untuk memantau pergerakan harga dan stok beras di seluruh wilayah Aceh.

“Satgas di daerah sudah bergerak. Tujuannya agar harga beras tidak melebihi HET dan kualitasnya tetap sesuai label, sehingga masyarakat mendapatkan beras dengan mutu yang layak,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Satgas akan turun langsung ke lapangan memantau harga dan ketersediaan beras di pasar tradisional maupun ritel modern. Petugas juga akan memberikan edukasi dan peringatan bagi pedagang yang menjual beras di atas HET.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

“Kami memberikan surat teguran bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET. Harapannya, langkah ini bisa segera menstabilkan harga di pasaran,” kata Zulhir.

HET beras medium di Aceh ditetapkan Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium Rp15.400 per kilogram. Berdasarkan data awal, dua daerah yang terindikasi menjual di atas HET adalah Aceh Singkil dan Aceh Barat Daya.

Baca Juga :  Polda Aceh Genjot Produksi Jagung, Tanam Serentak 347 Hektar di Kuartal IV

Zulhir menegaskan, pelaku usaha yang mengabaikan teguran akan dikenai sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Kami berikan waktu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan harga. Namun, jika tetap melanggar, sanksi pencabutan izin akan diberlakukan,” tegasnya.

Selain mengawasi harga, Satgas juga mewaspadai praktik penimbunan beras dengan menurunkan tim pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman di seluruh Aceh.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil
Harga Beras

Hukrim

Harga Beras Aceh Terkendali, Satgas Tegur Pedagang Nakal

Hukrim

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

Hukrim

7 Anggota Ormas PP Ditangkap karena Peras Sopir Truk, Berikut Kronologisnya

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Pelaku Curanmor Bener Meriah Ditangkap, Motor Rp8 Juta Disita
Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

Hukrim

Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis di Kalsel Divonis Bui Seumur Hidup