Home / Aceh Besar

Jumat, 5 September 2025 - 10:30 WIB

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

mm Syaiful AB

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).

Baca Juga :  UGM Rampungkan KKN di Pulau Nasi, Mualem Janji Perhatikan Infrastruktur Dasar

Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Dorong Pelaku Usaha Rokok Lokal Urus Legalitas dan Patuhi Aturan Cukai

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram akan Gelar Apel Akbar Bersama Keuchik dan Mukim Se-Aceh Besar

Aceh Besar

BRI dan Pemkab Aceh Besar Bagikan 500 Paket Pendidikan untuk 10 SD

Aceh Besar

YARA Kritik DPRK Aceh Besar Bungkam Soal THR Guru, Dana Disebut Sudah Ada di Kas Daerah

Aceh Besar

Zikir dan Doa Bersama di Polres Aceh Besar, Bentuk Empati untuk Korban Bencana

Aceh Besar

Safari Ramadhan Pemkab Aceh Besar Pererat Silaturahmi dengan Warga Kuta Baro

Aceh Besar

Pompanisasi Jadi Solusi Kekeringan, Pemkab Aceh Besar Bantu Sawah Petani Tetap Produktif

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Paparkan Jawaban Eksekutif RPJMD 2025–2029 di Paripurna DPRK