Home / Hukrim

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:15 WIB

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

mm Syaiful AB

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal, Rabu, 27 Agustus 2025. dok. Polresta Banda Aceh

Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers atas kasus pengangkutan 7,77 kubik kayu ilegal, Rabu, 27 Agustus 2025. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Idris (61), warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditetapkan sebagai tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal setelah ditangkap aparat kepolisian saat mengemudikan truk Colt miliknya di kawasan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (19/8/2025).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Donna Briadi, mengatakan penangkapan dilakukan karena Idris tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kayu rimba campuran atau Meudangbalu yang diangkutnya. “Saat itu yang bersangkutan diamankan bersama seorang rekannya yakni Fakri Zamzam, mereka baru saja membeli kayu dari lelaki bernama Sudirman,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Dari hasil pemeriksaan, Idris membeli kayu tersebut seharga Rp800 ribu dari Sudirman. Kayu itu rencananya akan dibawa ke kilang untuk diolah menjadi papan lembaran, lalu dijual ke panglong di sekitar Banda Aceh dengan harga Rp2,5 juta per kubik.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Menurut Donna, Idris sudah lama menjadi target operasi kepolisian karena diduga kerap melakukan praktik serupa. “Hal ini bukan satu kali saja terjadi, tapi berulang kali,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk beserta surat kendaraan, 13 batang kayu rimba campuran dengan total volume 7,77 kubik, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Baca Juga :  Polda Sumut Proses Iptu AP, Anak Gunakan Mobil Dinas hingga Serempet Pengendara

Sementara itu, Fakri Zamzam hanya ditetapkan sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam pengangkutan kayu dan hanya diajak menemani Idris.

“Tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023,” jelas Donna.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Cukup dari Rumah! Begini Cara Perpanjang STNK Tahunan Secara Online

Hukrim

Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara, Petugas Temukan Kondom

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan, Motif karena Tersinggung