Bener Meriah – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, menangkap seorang pria berinisial A (53) yang diduga melakukan pembacokan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Bener Kelipah.
Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 waktu Aceh di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi kepada Media ini, Rabu, 24 Juni 2026, mengatakan korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok pada bagian tangan, betis, dan punggung.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Selasa, 23 Juni 2026.
“Dari hasil penyelidikan korban ditemukan dalam kondisi mengalami sejumlah luka bacok yang diduga dilakukan oleh terlapor menggunakan sebilah parang,” jelas Julpandi.
Menurutnya, kejadian itu terungkap saat seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku di Kampung Lot Bener Kelipah. Saat pintu rumah dibuka, saksi melihat korban dalam keadaan terluka parah dan membutuhkan pertolongan medis.
Korban kemudian segera dievakuasi ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama personel Polsek Bandar bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Hasilnya, pada Selasa (23/6), sekitar pukul 22.00, petugas berhasil mengamankan A, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan saat melakukan aksi tersebut.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari terduga pelaku guna mengungkap motif di balik peristiwa itu.
“Dari keterangan sementara, motifnya karena sakit hati, karena tidak ada keterbukaan selama menjalani hubungan suami istri,” terang Julpandi.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penganiayaan berat.
“Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara, sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut,” ucap Julpandi.
Editor: Dahlan










