Home / Hukrim

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop di Hotel Amoda, Ditangkap Polisi

mm Redaksi

Polsek Lueng Bata mengamankan seorang mantan karyawan Hotel Amoda berinisial SSE (33) yang diduga mencuri laptop inventaris hotel karena tidak terima diberhentikan sebagai karyawan, Banda Aceh, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Polsek Lueng Bata mengamankan seorang mantan karyawan Hotel Amoda berinisial SSE (33) yang diduga mencuri laptop inventaris hotel karena tidak terima diberhentikan sebagai karyawan, Banda Aceh, Senin (3/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tak terima setelah diberhentikan sebagai karyawan, seorang pria berinisial SSE (33), warga Aceh Besar, nekat mencuri laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda Aceh.

Mantan karyawan hotel tersebut mencuri satu unit laptop yang berada di meja resepsionis Hotel Amoda, Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Aksi pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lueng Bata untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, SSE diduga mencuri laptop tersebut karena tidak terima dengan keputusan pihak hotel yang memberhentikannya sebagai karyawan.

“Yang bersangkutan melakukan pencurian karena tidak menerima keputusan pemecatan dari pihak hotel,” ujar AKP Jufri.

Masuk Hotel Saat Resepsionis Tertidur

AKP Jufri menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Saat itu, SSE mendatangi Hotel Amoda yang berada di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Pencurian Sound System di Kampus IAIN, Satu Pelaku Diamankan

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam hotel melalui pintu utama dan langsung menuju meja resepsionis.

Saat kejadian, petugas resepsionis hotel sedang tertidur. SSE kemudian mengambil satu unit laptop yang berada di atas meja dan membawanya kabur melalui pintu utama Hotel Amoda.

“Petugas resepsionis hotel pada saat itu sedang tertidur. Kemudian terduga pelaku langsung mengambil laptop yang terletak di meja dan membawa kabur melalui pintu utama Hotel Amoda,” tutur Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, pihak Hotel Amoda mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta.

Terduga Pelaku Ditangkap Sehari Kemudian

Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengamatan CCTV dan ternyata dari hasil pengamatan tersebut bahwa pelaku pencurian laptop merupakan salah satu mantan karyawan Hotel Amoda. Setelah mengantongin identitas pelaku, unit Reskrim Polsek Lueng Bata langsung mendalami keberadaan pelaku

Baca Juga :  Perusahaan Wajib Daftar BPJS! Ini Pentingnya JKK & JKM Buat Pekerja

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/17/VIII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 2 Agustus 2026, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, SSE akhirnya berhasil diamankan pada Senin (3/8/2026) dini hari.

Terduga pelaku ditangkap di salah satu kios yang berada di kawasan Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata.
AKP Jufri mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata terkait keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku pencurian berada di salah satu kios di Gampong Cot Mesjid, anggota Reskrim Polsek Lueng Bata yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas AKP Jufri.

Baca Juga :  Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Dari hasil interogasi, SSE mengakui telah melakukan pencurian satu unit laptop merek Acer berwarna Ocean Blue milik Hotel Amoda.

“Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan pencurian di Hotel Amoda berupa laptop merek Acer warna Ocean Blue dengan alasan tidak menerima pemecatan terhadap dirinya sebagai karyawan hotel tersebut,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Laptop hasil curian tersebut diketahui belum sempat dijual oleh SSE dan masih disimpan di rumahnya.

Unit Reskrim Polsek Lueng Bata selanjutnya mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan laptop tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, SSE dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah diamankan di Rutan Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Jufri.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkoba di Warung Makan, Amankan 14 Paket Sabu

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Hukrim

Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Hukrim

Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

Hukrim

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Hukrim

Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop