Home / Hukrim

Selasa, 14 April 2026 - 10:13 WIB

SAPA Desak Kejati Aceh Usut Dugaan Penyimpangan 18 Proyek Jalan Perkim

mm Redaksi

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua SAPA, Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.

Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang mengidentifikasi adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi pada sejumlah paket proyek, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyampaikan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum di dalamnya.

“Temuan ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administratif semata. Perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau bahkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Fauzan. Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

SAPA, lanjutnya, mendorong agar proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dengan memanggil dan meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, antara lain:

  • Kontraktor pelaksana
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Konsultan pengawas
  • Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
  • Pengguna anggaran di Dinas Perkim Aceh

Menurut Fauzan, langkah tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti penyebab terjadinya kekurangan volume pekerjaan, mekanisme pengawasan yang dijalankan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

“Penelusuran harus dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga publik mendapatkan kejelasan atas persoalan ini. Semua pihak tentu harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun proses hukum tetap harus berjalan jika ditemukan bukti yang cukup,” tegasnya.

SAPA juga menyoroti belum terbukanya akses terhadap data proyek kepada publik. Menurut mereka, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Keterbukaan data akan membantu menjernihkan persoalan. Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak membuka informasi kepada publik,” kata Fauzan.

“Ini bukan semata soal temuan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

BPK RI menemukan pelanggaran pada 18 proyek jalan di Dinas Perkim Aceh Tahun 2025, berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp883 juta dari total proyek senilai Rp39 miliar.

Sejumlah proyek bahkan telah dibayar dan diserahterimakan, meski hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan harus segera ditindaklanjuti.

SAPA berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa BPSDM, Kerugian Negara Terus Didalami

Hukrim

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Hukrim

Polisi Grebek Rumah di Bener Meriah, 3 Kg Ganja Diamankan

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KMR sebagai Tersangka Korupsi Ore Nikel Rp100 Miliar