Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 23:18 WIB

Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia di Simeulue, Sita Dokumen dan Laptop

mm Tiara Ayu Juneva

Simeulue — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, sebagai bagian dari upaya penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

Baca Juga :  Pengedar Ganja 1,2 Kg Diringkus Satresnarkoba Bener Meriah

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan sekaligus mengamankan barang bukti penting.

“Penggeledahan dilakukan guna memperoleh bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik, serta mencegah kemungkinan penghilangan atau pemindahan barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Aceh Utara Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Warung Kopi Keliling

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala dan staf kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

Dari hasil kegiatan, penyidik berhasil menyita dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Barang bukti yang disita selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Baca Juga :  PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

Kejati Aceh menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya optimalisasi penyelamatan aset negara dari potensi kerugian akibat praktik korupsi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Curat Aceh

Hukrim

Tiga Pelaku Curat Aceh Diciduk, Aksi Meresahkan Berakhir

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Edukasi Siswa MTsN 3 Tentang Bahaya Narkoba dan Rokok

Hukrim

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

Polisi Temukan Petunjuk Awal Pelaku Penembakan di Vila Munggu, Badung