Home / Hukrim

Selasa, 7 April 2026 - 18:32 WIB

Kasus Korupsi Beasiswa Aceh 2021–2024, Negara Rugi Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Jadi Tersangka

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas Kejati Aceh saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Petugas Kejati Aceh saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPSDM Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh sejak 2 April hingga 21 April 2026.

Baca Juga :  Polsek Johan Pahlawan Sosialisasikan Pencegahan Bullying di SD Negeri VII Meulaboh

“Penahanan dilakukan karena para tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta diduga berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ali Rasab Lubis, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari penyaluran beasiswa kerja sama luar negeri oleh BPSDM Aceh, termasuk program beasiswa ke University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada periode 2021 hingga 2023, dana yang disalurkan mencapai Rp21 miliar. Sementara pada tahun 2024, kembali disalurkan sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yang sama.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Gencarkan Patroli Jelang Hari Damai Aceh ke-20 dan Kegiatan KKR 2025

Total dana beasiswa untuk 15 mahasiswa mencapai sekitar Rp26 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.

“Penyaluran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Letter of Sponsorship. Ditemukan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan salah satu pihak terkait,” jelasnya.

Akibat praktik tersebut, dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas. Tercatat adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri pada tahun 2024 senilai Rp5 miliar.

Dari seluruh rangkaian kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.

Dalam proses penyidikan, Kejati Aceh juga telah melakukan penyitaan serta pengembalian uang dari para tersangka dengan total Rp1,8 miliar, yang kini dititipkan pada Rekening Penitipan RPL 001 Kejati Aceh.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama

Hukrim

Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Hukrim

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

Hukrim

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judi Online ke Kejari Jaksel, Barang Bukti Rp55 Miliar

Hukrim

BPK Temukan Pemborosan Rp115 Juta di RSUD dr. Fauziah, SAPA Minta Kejari Bireuen Lakukan Audit Investigatif

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Hukrim

Satresnarkoba Bener Meriah Edukasi Siswa MAN 1 soal Bahaya Narkoba