Home / Pemerintah Aceh / Pidie Jaya

Kamis, 2 April 2026 - 12:31 WIB

Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya, Wagub Aceh Turun Tangan atas Arahan Mendagri

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Peran Aceh dalam Revisi UUPA Nasional

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Mualem Dorong Kejelasan Skema Rehabilitasi Pascabencana dalam Rakor Nasional di Kemendagri

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Marlina Muzakir: Dekranasda Aceh Dorong Pembinaan dan Digitalisasi Perajin

Daerah

Kondisi Kesehatan Gubernur Mualem di Singapura, Kapan Kembali ke Aceh?

Pemerintah Aceh

DPKA Aceh Hadirkan Ruang Baca Ramah Anak untuk Tumbuhkan Minat Literasi Sejak Dini
Tol Sibanceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tekankan Percepatan Tol Sibanceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Minta Menaker Bangun BLK Khusus di Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Bertemu Kepala ANRI, Bahas Penanganan Banjir dan Penyelamatan Arsip Terdampak Bencana

Daerah

Sekda Aceh Jemput Menko Imigrasi dan Hukum Yusril Ihza Mahendra, Laporkan Kondisi Terkini Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog