Home / Pemerintah Aceh / Pidie Jaya

Kamis, 2 April 2026 - 12:31 WIB

Mediasi Konflik Bupati dan Wabup Pidie Jaya, Wagub Aceh Turun Tangan atas Arahan Mendagri

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memimpin pertemuan bersama sejumlah pihak terkait dalam rangka memediasi konflik antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Peran Aceh dalam Revisi UUPA Nasional

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Baca Juga :  Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Mualem Dorong Kejelasan Skema Rehabilitasi Pascabencana dalam Rakor Nasional di Kemendagri

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang Jadi Fokus Rakor Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh

DPKA Aceh Hadirkan Ruang Baca Ramah Anak untuk Tumbuhkan Minat Literasi Sejak Dini

Nasional

Gubernur Aceh Hadiri International Conference on Infrastructure di Jakarta 
Mualem

Pemerintah Aceh

Mualem Gandeng Investor Malaysia Bangun Bunkering Sabang

Pemerintah Aceh

Baitul Mal Aceh Salurkan Santunan untuk Keluarga Empat Anak Korban Tenggelam di Ujong Batee

Pemerintah Aceh

Plt Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Gubernur Mualem

News

Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

News

Pemerintah Aceh Terima Apresiasi Nasional atas Dukungan Program 3 Juta Rumah