Home / Parlementarial

Minggu, 8 Maret 2026 - 00:05 WIB

DPRA Minta Pemerintah Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart di Aceh, Dinilai Belum Berdampak pada Ekonomi Lokal

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi. Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Keberadaan jaringan minimarket waralaba nasional seperti Indomaret dan Alfamart kembali menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Wakil Ketua Komisi III DPRA Armiyadi, SP, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin operasional kedua ritel tersebut karena dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi perekonomian daerah.

Menurut Armiyadi, keberadaan minimarket waralaba besar justru berpotensi menekan usaha kecil dan menengah milik masyarakat Aceh. Kehadiran ritel modern dengan jaringan distribusi yang kuat membuat banyak toko kelontong dan pedagang tradisional kesulitan bersaing.

Ia menilai keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas bisnis waralaba tersebut lebih banyak mengalir ke perusahaan pusat, sementara kontribusi langsung mereka terhadap ekonomi lokal dinilai relatif kecil.

Baca Juga :  Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

“Keberadaan waralaba ini perlu dievaluasi secara serius. Jangan sampai mereka berkembang pesat di Aceh, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati di luar daerah,” ujar Armiyadi, Sabtu 7 Maret 2026.

Selain berdampak pada pedagang kecil, Armiyadi juga menyoroti minimnya keterlibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok produk yang dijual di minimarket tersebut. Banyak produk yang dipasarkan berasal dari distributor luar daerah, sehingga peluang bagi UMKM Aceh untuk berkembang dinilai belum optimal.

Padahal, menurutnya, jika dikelola dengan kebijakan yang tepat, sektor ritel modern seharusnya dapat menjadi ruang bagi produk-produk lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca Juga :  Anggota DPRA Bunda Salma dan Menag RI Bahas Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Armiyadi juga menyoroti minimnya keterlibatan perbankan daerah dalam operasional gerai ritel modern tersebut. Menurutnya, hingga kini banyak gerai Indomaret dan Alfamart di Aceh belum menjalin kerja sama dengan Bank Aceh, terutama dalam penggunaan sistem pembayaran digital QRIS milik bank daerah tersebut.

Padahal, jika transaksi di gerai-gerai ritel modern dapat menggunakan QRIS Bank Aceh, maka perputaran ekonomi dan potensi pendapatan daerah dinilai akan lebih besar, karena sebagian keuntungan transaksi dapat kembali memperkuat sektor keuangan daerah.

Baca Juga :  Nasir Djamil Apresiasi Polri dalam Vonis Alice Guo

Karena itu, ia meminta pemerintah Aceh melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan perizinan ritel modern. Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih berpihak kepada penguatan ekonomi masyarakat lokal.

“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap investasi yang masuk benar-benar memberi manfaat bagi daerah. Jika tidak memberikan dampak signifikan bagi perekonomian Aceh, maka perlu ada penataan ulang,” tegasnya.

DPRA berharap ke depan kebijakan terkait ritel modern dapat disusun secara lebih selektif, dengan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil serta perlindungan terhadap ekonomi lokal di Aceh. []

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Tim Sepakbola Pra PORA Aceh Besar Resmi Dilepas

Parlementarial

Semarak Tarhib Ramadan 1447 H, Ketua DPRK Banda Aceh Berbaur dengan Pelajar dan Warga

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025
Banleg DPR RI

Parlementarial

Banleg DPR RI Kunjungi Aceh, Tampung Aspirasi Revisi UUPA

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Parlementarial

Bangkit di Tengah Keterbatasan, Warga Lampriet Terima Becak Motor dari Ketua DPRK Banda Aceh

Aceh Besar

Abdus Sabur Soroti Makna Doa dan Musibah dalam Tausyiah Ramadan di Masjid Abu Indrapuri

Parlementarial

Respon Keluhan Warga, DPRK Banda Aceh Minta Dishub Tertibkan Parkir Penyebab Kemacetan