Home / Parlementarial

Minggu, 5 April 2026 - 09:32 WIB

Isu Pemangkasan JKA Diluruskan, Komisi V DPRA: Program Tidak Lagi Dianggarkan

mm Redaksi

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, S.H., M.H. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Polemik terkait keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali mencuat setelah muncul perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Pemerintah Aceh melalui Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa program JKA tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers resmi yang dibagikan melalui grup WhatsApp Biro Adpim Setda Aceh, Kamis (2/4/2026).

Menurut Fadhlullah, program JKA tidak dihentikan, melainkan dilakukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran,” ujar Fadhlullah.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Sementara masyarakat dalam kategori mampu diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Untuk Maksimalkan Potensi Ekspor Kelautan, Komisi II DPRA Dorong Pemberdayaan Nelayan

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin. Ia menilai bahwa secara substansi program JKA sudah tidak ada lagi.

“Kalau dilihat, itu bukan berkurang, memang tidak ada lagi. JKA-nya tidak ada lagi, bukan berkurang,” tegas Rijaluddin saat dihubungi, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, saat ini skema yang berjalan adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan kontribusi Pemerintah Aceh sekitar 15 persen. Ia menilai Aceh kini tidak lagi memiliki program jaminan kesehatan daerah yang berdiri sendiri seperti sebelumnya.

Baca Juga :  DPRA Soroti Pembangunan Jalan Jantho-Lamno Yang Belum Optimal

Rijaluddin juga menyebutkan bahwa jaminan penuh hanya diberikan untuk penyakit tertentu, seperti jantung, kanker, dan stroke. Sementara layanan lainnya tidak lagi ditanggung secara menyeluruh seperti dalam skema JKA sebelumnya.

Ia turut menyoroti tidak adanya pembahasan bersama DPRA terkait perubahan kebijakan tersebut, khususnya pasca evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBA 2026.

“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Seharusnya dibahas sejak awal, bukan diputuskan secara tiba-tiba,” ujarnya.

Rijaluddin bahkan menilai perubahan tersebut sebagai bentuk kegagalan perencanaan kebijakan, meskipun dirinya tidak menolak adanya penyesuaian anggaran jika dilakukan secara transparan dan terencana.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Gampong Peunyerat: UMKM dan Infrastruktur Jadi Fokus Reses DPRK Banda Aceh

Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyebut kebijakan ini merupakan dampak dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sejak 2023, yang mempengaruhi kapasitas fiskal daerah.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 823 ribu jiwa masyarakat kategori mampu yang tidak lagi menerima bantuan iuran JKA. Meski demikian, pemerintah memastikan kelompok rentan, termasuk penderita penyakit katastropik, disabilitas, dan ODGJ tetap mendapatkan perlindungan.

Program JKA sendiri telah berjalan sejak 2010 dan menjadi salah satu program unggulan Aceh dalam memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat. Selama kurun waktu 2010 hingga 2024, total anggaran yang digelontorkan mencapai sekitar Rp8,5 triliun.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Eddi Shadiqin Dorong Pembentukan BUMA Pangan: Saatnya Aceh Kelola Pangan Secara Mandiri

Parlementarial

PAW DPRA 2024-2029: Tgk. M. Nizar Mulai Menjalankan Tugas sebagai Anggota Dewan

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Lepas Sambut Kajari dan Danlanud SIM di Meuligoe Bupati

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Parlementarial

Potensi Besar Tiram Alue Naga, Hj Efiaty Z Usulkan Penguatan Sentra Budidaya Unggulan Banda Aceh

Parlementarial

DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan

Parlementarial

Reposisi Banggar dan Pembahasan Qanun Aceh, DPRA Tegaskan Komitmen Legislasi

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru