Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:13 WIB

Paripurna DPRK Banda Aceh Bahas Jawaban Wali Kota atas Pendapat Banggar terhadap Raqan APBK 2025

mm Redaksi

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi serta didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab.

Baca Juga :  Untuk Maksimalkan Potensi Ekspor Kelautan, Komisi II DPRA Dorong Pemberdayaan Nelayan

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi rapat paripurna, rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja masing-masing.

Baca Juga :  DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari proses legislasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Irwansyah Ajak Siswa SDIT Islah Banda Aceh Berani Bermimpi Besar Demi Masa Depan

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK Banda Aceh melanjutkan proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Pemanfaatan Kembali Biogas TPA Gampong Jawa

Parlementarial

Fraksi Golkar Dorong Implementasi Qanun Kota Layak Anak di Banda Aceh

Parlementarial

Zulkasmi Pertanyakan Nasib Warga Desil 5 dalam Program Modal Usaha Baitul Mal

Parlementarial

Irwansyah Cetak Gol Penentu, DPRK Banda Aceh Menang Tipis atas Aceh Besar di Laga Silaturahmi

Parlementarial

Fraksi Demokrat Tekankan Efisiensi dan Percepatan Pelaksanaan APBK 2026

Aceh Besar

Abdus Sabur Soroti Makna Doa dan Musibah dalam Tausyiah Ramadan di Masjid Abu Indrapuri

Nasional

Perkuat Kolaborasi Tata Kota, Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Peran Arsitek di Forum Internasional

Parlementarial

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025