Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:13 WIB

Paripurna DPRK Banda Aceh Bahas Jawaban Wali Kota atas Pendapat Banggar terhadap Raqan APBK 2025

mm Redaksi

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Banggar terhadap Raqan pertanggungjawaban APBK Banda Aceh TA 2025 di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi serta didampingi Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab.

Baca Juga :  Untuk Maksimalkan Potensi Ekspor Kelautan, Komisi II DPRA Dorong Pemberdayaan Nelayan

Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal beserta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut meliputi rapat paripurna, rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), serta rapat komisi-komisi DPRK dengan mitra kerja masing-masing.

Baca Juga :  DPRA Gelar Family Gathering di Pantai Riting, Pererat Kebersamaan dan Kekompakan

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan merupakan bagian dari proses legislasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Irwansyah Ajak Siswa SDIT Islah Banda Aceh Berani Bermimpi Besar Demi Masa Depan

Menurutnya, mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRK Banda Aceh.

Melalui rapat paripurna tersebut, DPRK Banda Aceh melanjutkan proses pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRA Ir Saifuddin Muhammad /Yah Fud Serap Aspirasi Masyarakat Bireuen Melalui Reses II di Kecamatan Peudada

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas 12 Rancangan Qanun Prioritas dalam Proleg 2026

Parlementarial

Soroti Infrastruktur, Ramza Harli Minta Perbaikan Jalan di Banda Aceh Harus Berkualitas

Nasional

Perkuat Kolaborasi Tata Kota, Ketua DPRK Banda Aceh Paparkan Peran Arsitek di Forum Internasional

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Integritas Kunci Pemerintahan Bersih dalam Rakor Bersama KPK RI

Parlementarial

Soroti JKA, Daniel Abdul Wahab Desak Pemerintah Aceh Evaluasi Kebijakan Kesehatan

Parlementarial

Soroti Gangguan Listrik, DPRK Banda Aceh Usulkan Aceh Miliki Sistem Kelistrikan Mandiri

Parlementarial

17 Majelis Taklim Kuta Alam Ikuti Reses Farid Nyak Umar, Bahas Penguatan Pendidikan Al-Qur’an