Home / Nasional

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:00 WIB

Yusril Tegaskan Wapres Gibran Tak Pindah Kantor ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Khusus

mm Redaksi

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).

Menurut Yusril, secara konstitusional Wapres memiliki tugas-tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya harus tetap di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Presiden dan Wapres, tegasnya, tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah.

Baca Juga :  KTT BRICS di Brazil: Prabowo Tekankan Peran RI dalam Global South

Yusril menjelaskan, tugas percepatan pembangunan Papua yang diemban Wapres Gibran diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari setiap provinsi di Papua.

Baca Juga :  Bobby Nasution Wujudkan SMA Plus di Nias, Sekolah Unggulan Setara Sumut Segera Dibangun

Badan Khusus ini, kata Yusril, sudah dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun peraturan lebih lanjut mengenai struktur sekretariat dan personalia pelaksana masih dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Penjualan Hewan Kurban Tahun 2025 Turun?

“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres. Jika Wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, mereka tentu bisa berkantor di sana sementara waktu,” jelas Yusril.

Ia menegaskan kembali bahwa Wapres tetap berkantor di Jakarta dan tidak pindah ke Papua. “Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya menutup pernyataan. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953721/yusril-wapres-tak-berkantor-di-papua-tapi-sekretariat-badan-otsus

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Prabowo Disambut Anak Diaspora dengan Bunga di Rio de Janeiro

Nasional

Menpora Dito Tekankan Komitmen Pemerintah pada Pengembangan Prestasi dan Industri Olahraga

Nasional

Kemenag dan BRIN Gelar Asesmen Literasi Keagamaan Siswa

Nasional

Solidaritas Lintas Daerah, Bantuan untuk Aceh Tembus Rp10,3 Miliar

Nasional

BLKK Jadi Jalan Santri Masuk Dunia Industri, Kemenag Siap Kolaborasi

Nasional

Wamenag Apresiasi Prestasi MAN IC Batam di Milad ke-9, Siswa Raih Prestasi Internasional
STQH Nasional

Nasional

Qasidah Kolaborasi Meriahkan STQH Nasional XXVIII di Kendari

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan