JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang sempat beredar mengenai penugasan Wapres dalam percepatan pembangunan Papua.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/7).
Menurut Yusril, secara konstitusional Wapres memiliki tugas-tugas yang sudah diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya harus tetap di Ibu Kota Negara bersama Presiden. Presiden dan Wapres, tegasnya, tidak mungkin memiliki tempat kedudukan yang terpisah.
Yusril menjelaskan, tugas percepatan pembangunan Papua yang diemban Wapres Gibran diatur dalam Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang diketuai oleh Wapres dan beranggotakan sejumlah menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta wakil dari setiap provinsi di Papua.
Badan Khusus ini, kata Yusril, sudah dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, namun peraturan lebih lanjut mengenai struktur sekretariat dan personalia pelaksana masih dapat disesuaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) sesuai kebutuhan.
“Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai Wapres. Jika Wapres dan para menteri anggota badan sedang berada di Papua, mereka tentu bisa berkantor di sana sementara waktu,” jelas Yusril.
Ia menegaskan kembali bahwa Wapres tetap berkantor di Jakarta dan tidak pindah ke Papua. “Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” ujarnya menutup pernyataan. [antara]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4953721/yusril-wapres-tak-berkantor-di-papua-tapi-sekretariat-badan-otsus