Home / Pemerintah Aceh

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Wagub Aceh Bahas Draf Final RUU Perubahan UUPA Bersama Jajaran SKPA

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah didampingi Pj. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, saat menggelar rapat pembahasan perubahan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama para Kepala SKPA/Biro terkait, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (25/10/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah didampingi Pj. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, saat menggelar rapat pembahasan perubahan UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama para Kepala SKPA/Biro terkait, di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu (25/10/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, memimpin rapat lanjutan pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Minggu (25/10/2026).

‎Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan sejumlah poin dalam draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UUPA yang menjadi inisiatif DPR RI. Pembahasan ini dilakukan untuk mencermati substansi perubahan yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan kekhususan Aceh.
‎
‎Dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh membahas sejumlah ketentuan yang tercantum dalam draf final guna memastikan setiap poin mendapatkan perhatian dan kajian secara menyeluruh. Pembahasan juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempersiapkan masukan terhadap materi perubahan undang-undang tersebut.
‎
‎Rapat tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para asisten Sekda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait.
‎
‎DPR RI secara resmi telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi untuk membahas perubahan terhadap regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh.
‎
‎UUPA merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan kekhususan dan kewenangan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, pembahasan perubahan terhadap undang-undang tersebut menjadi perhatian penting bagi Pemerintah Aceh, terutama dalam kaitannya dengan keberlanjutan pelaksanaan kewenangan dan tata kelola pemerintahan di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Fadhlullah Terima Penghargaan SMSI Aceh Awards 2026 Kategori Tokoh Penguat Ekonomi Syariah

Parlementarial

DPRA Berikan Sejumlah Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025

Pemerintah Aceh

Dek Fadh Usul Pokja Ekonomi dalam Desk Koordinasi Aceh untuk Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

Opini

Dinilai Bekerja Tanpa Libur, Kinerja Sekda Aceh M Nasir Dapat Apresiasi Pemerhati Sosial

Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Turunkan Relawan ke Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan Pendidikan Pascabanjir dan Longsor

Pemerintah Aceh

Peduli Lansia, Dinsos Aceh Berikan Kursi Roda kepada Sariana Hasibuan

Pemerintah Aceh

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Jadi Salah Satu Daerah Terbaik di Anugerah Adinata Syariah 2026

Pemerintah Aceh

Rapat Rehabilitasi Pascabencana, Wagub Aceh Soroti Dana Tunggu Hunian dan Program Bappenas