Banda Aceh – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.
Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Hal itu disampaikan Dedy Tabrani kepada awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).
Pada moment tersebut, Dedy Tabrani, menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Namun upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.
Pada temu pers tersebut, ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim. Pada moment tersebut Dedy Tabrani menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu.
Pergub sebagai aturan Pelaksana Qanun Nomor 8 Tahun 2018 Belum Terbit
Oleh karena itu kata Dedy Tabrani, kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah.
Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, hingga kini, Pergub sebagai aturan pelaksana qanun tersebut disebut belum terbit.
Ketiadaan aturan pelaksana ini menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.
“Nah, qanun di maksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” ujarnya.
Jadi ruang lingkupnya tambah Dedy mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.
Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas.
Karena itu, kepastian mengenai aturan pelaksana diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan. (**)
Editor: Dahlan











