Home / Daerah / Pemerintah Aceh

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:24 WIB

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

mm Redaksi

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh 2025, Murthalamuddin, S.Pd, MSP. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menerbitkan surat pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat pendanaan penanganan bencana banjir hidrometeorologi yang melanda sejumlah kabupaten/kota. Kebijakan ini disampaikan oleh Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, Kamis (4/12/2025).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekda Aceh, M. Nasir, dan telah disampaikan kepada seluruh Kepala SKPA. Melalui Surat Nomor 300.2/18717, Pemerintah Aceh menegaskan perlunya penyesuaian alokasi anggaran agar pendanaan tanggap darurat, penanganan korban, perbaikan infrastruktur kritis, dan kebutuhan logistik dapat terpenuhi.

Baca Juga :  Kembali dari tunaikan Ibadah Haji, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM disambut PJU Kodam beserta Istri
SKPA Wajib Potong Belanja Tidak Prioritas

Murthalamuddin menjelaskan bahwa surat tersebut mewajibkan seluruh SKPA melakukan rasionalisasi dan pemotongan belanja pada kegiatan yang tidak prioritas, tidak mendesak, serta tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik inti.

Besaran pemotongan diambil dari pagu belanja operasional dan belanja nonprioritas masing-masing SKPA. Setiap SKPA diminta menyampaikan rincian pemotongan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) paling lambat 5 Desember 2025 untuk proses penyesuaian dalam dokumen anggaran.

Baca Juga :  Sekda Aceh Pimpin Rapat Virtual, Bahas Penetapan 1.630 Sumur Minyak Masyarakat
Dialihkan ke Belanja Tidak Terduga dan Penanganan Darurat

Dijelaskan bahwa seluruh dana hasil pemotongan akan diarahkan untuk memperkuat Belanja Tidak Terduga (BTT)serta kegiatan penanganan darurat bencana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polres Kawal Aksi Honorer, Situasi Kota Tetap Kondusif

Surat tersebut juga menegaskan bahwa rasionalisasi harus dilakukan secara efektif tanpa mengganggu program-program strategis dan tetap menjaga kelancaran kinerja pelaksanaan masing-masing SKPA.

“Kebijakan ini merupakan langkah mendesak dan sementara guna memastikan penanganan bencana berjalan cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Murthalamuddin.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan pemotongan anggaran ini dapat mempercepat respons bencana dan memastikan seluruh kebutuhan lapangan dapat terpenuhi selama masa tanggap darurat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Sekda Aceh

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dukung PWI Perkuat Peran Media di Pembangunan

Daerah

Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri
Bupati Safaruddin

Daerah

Pemuda Abdya Diajak Bupati Safaruddin Kobarkan Semangat 1928

Daerah

Aceh Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan

Daerah

Wabup Asahan Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Tekankan Disiplin ASN

Daerah

Lima Rumah Warga Terbakar di Timang Gajah, Polisi Lakukan Penyelidikan

Daerah

Kemenag Bener Meriah Siap Rehabilitasi RA Rembune Pondok Ulung di Kecamatan Bandar
Sekda Bener Meriah

Daerah

Sekda Bener Meriah Lepas Dokter Internship, Apresiasi Pengabdian 12 Bulan