Home / Hukrim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:38 WIB

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

mm Redaksi

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial IFD diamankan Tim Rimueng Polresta Banda Aceh usai melakukan aksi perampasan handphone milik korban di Aceh Besar, Sabtu (16/5/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa alat elektronik berupa selular genggam milik Zulhilmi (29) warga Aceh Utara yang dilakukan oleh IFD (24) warga Dusun Lawas, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) malam di depan The Pade Hotel, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat itu korban sedang bekerja disalah satu bangunan yag sedang dibangun, sementara pelaku juga pernah bekerja ditempat yang sama.

Baca Juga :  Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun
Lokasi terjadinya aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pekerja bangunan di depan The Pade Hotel, Aceh Besar, yang dilakukan pelaku berinisial IFD pada Senin (11/5/2026) malam. Foto: Dok. Istimewa

“Korban dan pelaku tidak ada permasalahan pribadi. Namun, karena ketagihan judi online, pelaku melakukan pencurian sebuah alat komunikasi berupa HP milik korban dengan kekerasan menggunakan benda tumpul berupa broti yang dihempaskan kebagian wajah dan sekujur tubuh korban sehingga mengeluarkan darah dan harus dirawat di RSUD Meuraxa,” ucap Kompol Dizha, Sabtu (16/5/2026).

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/393/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh pada hari Selasa (12/5/2026) sore oleh orang tua korban bernama Syukri M.Yusuf, (61), tim rimueng melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian handphone disertai dengan kekerasan yang menimpa korban Zulhilmi.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Intensifkan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

“Tim rimueng memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sebuah rumah di salah satu gampong dalam Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Dengan mengatur strategi, tim berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa telepon selular milik korban, tas selempang berisikan dompet, airpods, charger serta kabel USB milik pelaku,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Setelah, tim Rimueng Polresta Banda Aceh mengintrogasi terhadap pelaku, handpone milik korban dipergunakan untuk bermain judi online oleh pelaku dan ia mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan broti terhadap korban atas nama Zulhilmi, sambung Kompol Dizha.

Kini, pelaku IFD ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Kasat Reskrim.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Gerebek Janda dan Pemuda Diduga Hendak Pesta Sabu di Aceh Utara

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

Hukrim

Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Hukrim

Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Hukrim

YLBH CaKRA Menangkan Gugatan di PN Lhokseumawe, RS PMI Aceh Utara Dihukum Bayar Rp2 Miliar Lebih

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Curanmor di Bengkulu

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan