Home / Hukrim

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:24 WIB

Tim Gabungan Polresta Banda Aceh Bekuk Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Baiturrahman

mm Tiara Ayu Juneva

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS saat diamankan petugas gabungan di Polsek Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu malam (21/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RS saat diamankan petugas gabungan di Polsek Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu malam (21/1/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Tim gabungan Kepolisian terdiri dari Polsek Baiturrahman, Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda dan Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekukan buronan pelaku pencurian dengan kekerasan.

Pelaku RS (35) warga asal Kota Sabang melancarkan aksi kejahatannya pada Kamis 25 September 2025 di Jembatan Gampong Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh terhadap korban Asti (37) warga berdomisili di Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, kejadian bermula saat korban dari arah Lampeunerut menuju Neusu Aceh pada malam hari.

Baca Juga :  Lapas Kelas III Calang Berikan Remisi HUT ke-80 RI, Narapidana dan Pegawai Raih Penghargaan

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba – tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka dibagian wajah,” ujar Kapolsek, Kamis (22/1/2026).

Sementara itu, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa hasil curian barang berharga milik korban. Untuk isi tas antara lain Handphone, uang, Kartu ATM dan surat penting lainnya serta ke esokan harinya korban melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Baiturrahman, tambah AKP Endang Sulastri.

Baca Juga :  Dewan Pers Wajibkan 9 Media Siber Kepri Minta Maaf ke Ady Pawennari

Untuk pengungkapan pelaku tidak mudah, karena orang yang dicurigai berpindah – pindah lokasi sehingga tadi malam kami berhasil mengamankan pelaku RS di sebuah rumah di Gampong Sukaramai

RS diamankan di sebuah rumah di Gampong Sukaramai tadi malam sekitar jam 21.30 WIB. Menurut keterangan dari RS, Handphone milik korban telah dijual kepada orang lain melalui perantara seharga Rp500 ribu. Dan saat itu juga tim gabungan mengamankan barang milik korban yang hilang di Gampong Punge Blang Cut Banda Aceh, ujar Kapolsek lagi.

Baca Juga :  Zulhir Destrian Pantau Harga Beras, Pastikan Pedagang Patuhi HET

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Baiturrahman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman 9 tahun sampai 12 tahun penjara, pungkas mantan Kapolsek Baitussalam ini.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Aceh dan Pelindo Regional I Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Hukum

Daerah

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Hukrim

Polres Aceh Tamiang Dukung Satgas PKH Hancurkan Kebun Sawit Ilegal
Polda Aceh

Hukrim

Polda Aceh Komitmen Cegah Narkotika: Bentuk dan Bina 94 KBDN di Seluruh Kabupaten/Kota