Home / Hukrim

Selasa, 21 April 2026 - 13:08 WIB

Skandal Dana Beasiswa Rp10 Miliar Mandek, MATA Minta Polda Aceh Percepat Penanganan Kasus

mm Redaksi

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana beasiswa senilai Rp10 miliar yang hingga kini disebut masih mangkrak sejak 2019.

Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memunculkan kembali sorotan dari publik dan aktivis antikorupsi di Aceh.

Baca Juga :  Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

MATA menilai, lambannya penanganan perkara ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Selain itu, dana beasiswa yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan dan bantuan bagi pelajar dan mahasiswa di Aceh, diduga tidak tersalurkan sebagaimana mestinya akibat kasus tersebut.

Baca Juga :  Sat Samapta Polres Aceh Barat Kawal Tahanan Sidang di PN Meulaboh dengan Ketat

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan terkait proses hukum yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. MATA pun menegaskan agar Polda Aceh dapat lebih transparan dan serius dalam menuntaskan perkara yang menyangkut dana pendidikan tersebut.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

Desakan ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar penanganan kasus tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Aceh Terima Aspirasi YLBH-KI Aceh Barat, Tegaskan Seluruh Pengaduan Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Hukrim

Polisi Tahan ART Curi Emas Majikan 12 Mayam, Dijual Rp 75 Juta

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor 

Hukrim

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

Hukrim

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan