Home / Hukrim

Minggu, 14 September 2025 - 11:30 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

mm Syaiful AB

Seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (11/9/2025) sore. dok. Polres Aceh Utara

Seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap di kawasan Jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (11/9/2025) sore. dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, pada Kamis (11/9/2025) sore.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu bungkusan sabu seberat 51,59 gram, sebuah handphone android, dan satu unit sepeda motor Honda Vario. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah menyebut, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan BI yang kerap mengantar pesanan sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku lalu mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” ungkap AKP Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Sekira pukul 18.30 WIB, BI datang seorang diri dengan sepeda motor, mengambil bungkusan plastik dari semak-semak, dan menunjukkan sabu tersebut kepada petugas. Saat itu juga ia ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam interogasi awal, BI mengaku sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini terus kita dalami. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu berinisial R yang disebut pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

BI dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Polres Aceh Utara mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Polres Aceh Utara Gagalkan Transaksi 2,7 Kg Ganja di SPBU Lhoksukon

Hukrim

MK Didesak Tolak Permohonan Uji Materi Pasal 44 UU Zakat
Pengguna Sabu Aceh Utara

Hukrim

Pengguna Sabu Aceh Utara Ditangkap, Resahkan Warga

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga