Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 11 April 2026 - 18:28 WIB

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

mm Redaksi

Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah tanah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum tergugat dalam perkara gugatan hibah tanah di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Sabtu (11/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Dua anak mengugat ibu kandung dan saudaranya di Banda Aceh terkait pembatalan hibah atas sertifikat tanah seluas 535 M2 dan bangunan yang ada di atasnya.

Gugatan terkait hibah tanah tersebut dilakukan oleh SI (31) dan RK (21). Mereka adalah anak ke tiga dan ke empat dari CB (57).

Perkara itu didaftarkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh dengan nomor Registrasi Perkara 471/Pdt.G/MS.Bna tanggal 19 Desember 2025 yang saat ini telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang diketuai Mujihendra.

Muhammad Sandri Amin dan Tommy Sahhendra kuasa hukum Tergugat CB selaku ibu kandung Penggugat mengatakan perkara tersebut setelah mengikuti proses sidang yang panjang kini telah digugurkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh karena para anak kandung yang menggugat ibu kandungnya ini dua kali dipanggil di persidangan tidak hadir.

Baca Juga :  Polda Aceh Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

“Dalam putusan majelis hakim, gugatan para penggugat gugur,” kata Sandri didampingi Tommy, Sabtu 11 April 2026.

Ia menambahkan gugatan penggugat gugur adalah putusan hakim yang menyatakan perkara berakhir karena penggugat/kuasanya tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.

“Kami sangat menyayangkan tindakan para penggugat ini hanya karena Harta warisan rela menggugat ibu nya ke pengadilan dan kami mengucapkan terima kasih kepada hakim karena Putusan nya dimana dalam putusan Gugatan para penggugat ini bukan hanya digugurkan namun para penggugat juga dihukum untuk membayar semua biaya perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penjualan Ilegal Pupuk 2 Ton

Sandri menjelaskan awal mula gugatan tersebut saat ayah kandung para penggugat masih hidup menghibahkan objek tanah dan bangunan diatasnya di kawasan Lamteh Kecamatan Syiah Kuala kepada anak pertamanya.

Hibah dilakukan di notaris dan telah terbit akta hibah serta sertifikat hak milik atas nama PU kakak kandung penggugat. Objek tanah tersebut merupakan aset atau kekayaan yang diperoleh selama pernikahan CB bersama almarhum suaminya namun tanah dan bangunan tersebut setelah dihibahkan selanjutnya dijadikan jaminan dibank untuk pengambilan kredit yang mana hasil uang kredit tersebut dibagi secara adil kepada anak-anaknya. Sedangkan Anak pertama berkewajiban membantu membayar kredit tersebut, jelas Sandri

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Keluarkan Edaran Semarakkan HUT ke-80 RI

“Sehingga Objek tanah tersebut sudah sah milik kakak kandung penggugat. Namun, Penggugat merasa keberatan atas objek tanah itu di hibahkan kepada kakak kandungnya padahal sudah menikmati uang hasil kredit yang dibagi ayahnya dan ibunya, sehingga penggugat menggugat pembatalan hibah tersebut dengan mendalilkan bahwa tanah dan bangunan tersebut milik ayahnya bukan milik ibunya,” jelas Sandri.

Selaku kuasa hukum para Tergugat, Sandri menyampaikan menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

“Hibah yang dilakukan oleh almarhum suami CB adalah sah menurut hukum karena dilakukan semasa masih hidup, atas kehendak sendiri tanpa, tanpa paksaan dan dituangkan dalam akta hibah,” demikian tutup Sandri Amin dan Tommy.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Mediasi Sengketa Dana Desa, Warga dan Keuchik Ujong Tanjong Berdamai

Daerah

Ayahwa Pastikan 8.000 Honorer Aceh Utara Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Curi Motor

Hukrim

Curi Motor di Masjid, Dua Pria Diringkus Polisi

Daerah

Kesempatan Emas Pemuda Aceh, Daftar Jadi Prajurit TNI AD 2025
Bupati–Wabup Cup II 2025

Daerah

Kick Off Bupati–Wabup Cup II 2025 Ramai Disambut Warga

Daerah

Polda Aceh dan UNPRI Medan Perkuat Sinergi Pengembangan SDM

Hukrim

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

Daerah

Ketua LPPOM MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal kepada 17 Pelaku Usaha Tenant Kantin RSUDZA