Meulaboh – Personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Aceh Barat kembali melaksanakan tugas pengawalan tahanan dari Lapas Kelas II B Meulaboh menuju Pengadilan Negeri (PN) Aceh Barat, Rabu (20/8/2025).
Dua anggota Samapta, yakni Aiptu Faisal dan Bripda Muhammad Gilang, ditugaskan memastikan kelancaran proses hukum sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama persidangan berlangsung.
Pengawalan dimulai sekitar pukul 09.50 WIB dari Lapas Meulaboh. Tahanan yang dijadwalkan mengikuti persidangan dikawal hingga memasuki ruang sidang di PN Aceh Barat. Setelah persidangan selesai pada pukul 15.30 WIB, tahanan kembali diantar ke Lapas dalam keadaan aman dan tertib.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Samapta Iptu Reka Teruna Hasra, S.Sos., menegaskan bahwa pengawalan tahanan merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam mendukung tegaknya supremasi hukum.
“Setiap tahapan kami laksanakan sesuai standar operasional prosedur. Pengawalan bukan hanya soal membawa tahanan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga memastikan persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan,” ujar Kasat Samapta, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Barat, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menambahkan, kehadiran polisi dalam setiap pengawalan dimaksudkan untuk memberikan rasa aman, baik kepada aparat pengadilan, pihak keluarga, maupun masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan.
Lebih lanjut, Iptu Reka menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari Lapas hingga pengadilan. Menurutnya, keberhasilan pengawalan tahanan tidak lepas dari sinergi bersama, karena keamanan adalah tanggung jawab kolektif.
Secara keseluruhan, pengawalan tahanan yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut berjalan aman dan kondusif.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi