Home / Hukrim

Sabtu, 13 September 2025 - 10:00 WIB

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar

mm Redaksi

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap enam orang terduga pelaku penculikan yang menimpa Muammar Kadhafi (19) di Komplek Cempaka, Gampong Lamblang Trieng, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Selasa (9/9/2025) dini hari.

Kasatreskrim AKP Donna Briadi, Jumat malam, 12 September 2025, menjelaskan, awalnya tim menangkap sembilan orang, namun tiga di antaranya tidak terlibat. Penangkapan dilakukan Rabu (10/9/2025) malam di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Baca Juga :  Amnesty Minta RI Desak Kamboja Investigasi Kasus Perbudakan WNI

Para pelaku mencari seorang bernama Faiz dan handphonenya. Saat tidak ditemukan, mereka membawa Muammar sebagai sandera dan meminta tebusan Rp100 ribu, kemudian dinaikkan menjadi Rp1 juta.

Baca Juga :  Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Enam terduga pelaku yang diamankan adalah TB (30), TMB (31), TS (35), ID (25), FAD (21), dan RA (23). Peran mereka berbeda: TB, ID, FAD sebagai penculik dan penyekap; TMB sebagai penyekap; TS sebagai penyekap dan negosiator tebusan; RA sebagai penculik.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Keenam terduga pelaku kini diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 328 KUHPidana jo Pasal 333 jo Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Fitnah Penyiksaan Warga Binaan, Kalapas Sinabang Undang Komnas HAM Investigasi

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Proyek Instalasi Pengolahan Air Kp Kuta Robel Disinyalir Alami Keterlambatan Pekerjaan, APH Diminta Turun Tangan

Hukrim

Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Hukrim

Polres Bener Meriah Ungkap Ladang Ganja di Balik Kebun Kopi, Satu Pelaku Diamankan

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Bekuk Kurir Sabu 51,59 Gram di Jalan Banda Aceh–Medan

Hukrim

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di SPBU Geudong