Aceh Tenggara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MMF (32), warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap saat berada di sebuah warung makan di Desa Darul Amin, Kecamatan Lawe Alas, pada Selasa, 29 Juli yang lalu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
“Petugas mendatangi lokasi dan melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, ditemukan 14 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di genggaman tangan kirinya,” ungkap AKP Jomson Silalahi, dikutip dari laman resmi Polda Aceh, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain sabu, polisi juga menemukan 1 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas putih, 1 unit handphone Infinix warna biru, dan uang tunai Rp50.000 dari pelaku.
MMF mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan mengedarkannya secara pribadi. “Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan:
- 14 paket narkotika jenis sabu-sabu
- 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja
- 1 unit handphone Infinix warna biru
- Uang tunai sebesar Rp50.000
Polres Aceh Tenggara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di daerah kita,” tutup AKP Jomson.***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB