Home / Hukrim

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:19 WIB

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka

Redaksi

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka. Foto: Dok. Misriani/Acehnow

Perdagangkan Remaja 16 Tahun, Polresta Banda Aceh Tangkap Satu Tersangka. Foto: Dok. Misriani/Acehnow

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2025, untuk mengungkap perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial PAF. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa satu tersangka berinisial R telah berhasil ditangkap, sementara dua lainnya yakni EN (38) asal Pidie dan RD (41) asal Aceh Besar, masih buron dan diduga berada di Malaysia.

“Tersangka punya peran masing-masing dalam kasus yang sedang kita tangani saat ini,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasat Reskrim, Kanit PPA Polresta Banda Aceh, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kepala BP3MI Aceh, dan Kepala UPTD PPA Aceh.

Baca Juga :  34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa tersangka EN berperan sebagai perekrut yang menjanjikan pekerjaan ke luar negeri. Dari keterangan korban, EN diketahui telah memiliki jaringan dengan warga negara Malaysia yang kemudian menjadi penampung korban di sana.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen kependudukan, paspor, ponsel, rekening, dan kartu ATM milik korban maupun pelaku.

Baca Juga :  Kadisbud DKI Didakwa Korupsi Rp36,3 M Lewat SPJ Fiktif Kegiatan Seni

“Tindakan ini jelas melanggar hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 4 jo Pasal 6 jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kapolresta.

Adapun ancaman hukumannya, yakni pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta, ditambah sepertiga dari masa hukuman karena korbannya masih di bawah umur.

Terkait dengan keterlibatan pihak imigrasi dalam proses keberangkatan korban, Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Ginto Ginting menyatakan bahwa semua dokumen korban sebelumnya terlihat sah secara administratif, sehingga lolos dari sistem verifikasi.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Ironisnya, salah satu tersangka mengaku sebagai ibu dari korban guna memuluskan proses kepergian PAF ke luar negeri. Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan perdagangan orang yang terorganisir.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi lintas lembaga dan menjalin komunikasi dengan pihak Malaysia untuk menangkap dua tersangka yang masih buron.

Editor: RedaksiReporter: Misri

Share :

Baca Juga

Hukrim

SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan
Patroli

Hukrim

Sat Samapta Patroli, Bener Meriah Warga Aman dan Nyaman

Hukrim

Warga Gerebek Janda dan Pemuda Diduga Hendak Pesta Sabu di Aceh Utara

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik
Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan

Hukrim

Ratusan Barang Ilegal Dimusnahkan, Pangdam IM Berikan Apresiasi

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Hukrim

Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam