Home / Aceh Besar

Senin, 19 Januari 2026 - 17:03 WIB

Penggalangan Dana di Jalan Raya Tanpa Izin Dibubarkan Satpol PP Aceh Besar

mm Redaksi

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban aksi penggalangan dana tanpa izin di Simpang Bundaran Lambaro, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban aksi penggalangan dana tanpa izin di Simpang Bundaran Lambaro, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho — Aksi penggalangan dana di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) dilaporkan melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas kegiatan tersebut.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan sekaligus penertiban, Senin (19/1/2026) pagi.

Baca Juga :  DLH Aceh Besar Ajak Warga Miruek Lamreudeup Jadikan Pengelolaan Sampah Sebagai Gaya Hidup

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, mengatakan bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi yang berwenang. Oleh karena itu, petugas mengambil langkah tegas dengan menghentikan dan membubarkan aktivitas tersebut.

“Petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya kepada pihak penerima bantuan,” ujar Muhajir.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Komit Jaga Inflasi Daerah

Selain menertibkan penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Aceh Besar Gelar Rakor Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, 23 Kecamatan Diminta Sinkronkan Program KDMP

Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana di jalan raya. Seluruh kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban umum dan keselamatan bersama,” tegasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Dana Sudah Masuk Kas Daerah, THR Guru Aceh Besar Tak Kunjung Cair, Ini Sorotan Pengamat

Aceh Besar

Satpol PP-WH Aceh Besar Jaring 31 Pelanggar Busana Islami

Aceh Besar

Muskab ke-5 PMI Aceh Besar Tetapkan Wabup Syukri sebagai Ketua Periode 2025–2030

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Syukri A. Jalil dan RAPI Santuni Anak Yatim di Ingin Jaya

Aceh Besar

Satu Tahun Pemerintahan Aceh Besar, Pengamat Soroti Defisit Anggaran dan Arah Pembangunan

Aceh Besar

BPBD imbau warga Aceh Besar waspada bencana hidrometeorologi

Aceh Besar

Perkuat Peran Keluarga dan PAUD, 16 Ketua TP PKK Gampong Seulimuem Resmi Dilantik

Aceh Besar

Usai Shalat Ied, Pemkab Aceh Besar Serahkan 4 Hewan Qurban