Home / Aceh Besar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:35 WIB

TPG Guru di Aceh Besar Belum Dibayar, TTI Soroti Dugaan Masalah Tata Kelola Keuangan

mm Redaksi

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar. Foto: Dok. Istimewa

Aceh Besar – Mandeknya pembayaran Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) di Aceh Besar kini tak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kondisi ini mulai mengarah pada indikasi serius terkait buruknya tata kelola keuangan daerah.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan tersebut hingga tuntas, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran publik.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro, Tegaskan Penataan dan Kebersihan Jadi Prioritas

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa anggaran TPG sebesar Rp17,44 miliar sebenarnya telah tersedia sejak akhir Desember 2025. Dana tersebut bahkan disebut telah direalisasikan dalam sistem bendahara Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga kini, para guru di Aceh Besar belum menerima hak mereka, meski anggaran dinyatakan telah cair.

Situasi ini dinilai janggal dan mencederai prinsip akuntabilitas publik. Pasalnya, dana sudah tercatat terealisasi, tetapi tidak sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Besar Lobi Proyek Smart City Ke Investor Korea Selatan

TPG sendiri merupakan hak normatif Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi prioritas, terlebih menjelang hari raya. Keterlambatan pembayaran ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian serius, bahkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Nasruddin menegaskan, apabila benar dana tersebut telah direalisasikan namun tidak diterima oleh para guru, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana.

Baca Juga :  Binaan Pemkab Aceh Besar, BUMG Meunasah Balee Juara III Lomba Desa Wisata Nusantara 2025

“Setiap indikasi pengalihan penggunaan anggaran di luar peruntukannya merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.

“Transparansi harus dibuka, dan pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ketua TP-PKK Aceh Besar Kunjungi Korban Banjir di Pidie Jaya dan Bireuen
Pulo Aceh

Aceh Besar

Pulo Aceh Tak Tersinggung, Justru Dukung Teguran Bupati

Aceh Besar

Wakili Bupati, Kadisdik Dayah Hadiri Penglepasan dan Wisuda Syahadah Al Quran 30 Juz ke-VII Ma’had Daarut Tahfiz Al-Ikhlas
Bunda PAUD Aceh Besar

Aceh Besar

Bunda PAUD Aceh Besar Ajak Anak Rajin Hidup Sehat

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Dorong Digitalisasi Layanan Lewat E-Office
Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Aceh Besar Juara Umum Pekan Kreativitas Pangan Janeng 2025

Aceh Besar

Polres Aceh Besar Masifkan Patroli di Tempat Wisata Selama Libur Idul Adha

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Ajak Ratusan Guru Program Beut Kitab Bak Sikula Serius Ikuti Bimtek