Home / Aceh Besar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Pemkab Aceh Besar Komit Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah

mm Syaiful AB

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Inspektorat menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah.

Bersama Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemkab Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis, 9 Oktober yang lalu.

Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, SSos menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dan saran BPK demi mempercepat penyelesaian kasus kerugian daerah.

Baca Juga :  Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap saran percepatan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,” ujar Abdullah, dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta seluruh perangkat daerah, agar penanganan kerugian daerah bisa dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Turut hadir Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra SE MSi Ak CA QRMP CGCAE, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin SH MM, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti SE MSi Ak, para Inspektur Pembantu, serta pejabat Inspektorat Aceh Besar lainnya.

Sementara itu, Tim BPK Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait prosedur penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi bagi bendahara atau pihak yang menyebabkan kerugian daerah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tekankan Sinergi Awasi Program MBG

“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di wilayah Aceh Besar,” ungkap perwakilan Tim BPK Aceh.

Di akhir kegiatan, Tim BPK Perwakilan Aceh menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pangdam IM Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025
Revisi UUPA

Aceh Besar

Wabup Syukri Sambut Baleg DPR RI Bahas Revisi UUPA di Aceh

Aceh Besar

Kemeriahan HUT ke-80 RI Terasa di RSAN Dinas Sosial Aceh, Anak-anak Ikuti Lomba Meriah
Nadian

Aceh Besar

Nadian, Jemaah Haji Aceh Utara, Tiba Usai Dirawat di Makkah

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Minta Konten Kreator Promosikan Produk Industri Rumahan Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Muharram Idris: Saya Dukung Penuh Proyek Geothermal Seulawah
Satpol PP Aceh Besar

Aceh Besar

Patroli Malam Satpol PP Aceh Besar: Tegur Pelanggar Syariat
Pemekaran Aceh Raya

Aceh Besar

Pemekaran Aceh Raya Siap Disahkan Awal Tahun 2026