Home / Aceh Besar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Pemkab Aceh Besar Komit Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah

mm Syaiful AB

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Inspektorat menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah.

Bersama Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemkab Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis, 9 Oktober yang lalu.

Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, SSos menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dan saran BPK demi mempercepat penyelesaian kasus kerugian daerah.

Baca Juga :  Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap saran percepatan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,” ujar Abdullah, dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta seluruh perangkat daerah, agar penanganan kerugian daerah bisa dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Turut hadir Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra SE MSi Ak CA QRMP CGCAE, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin SH MM, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti SE MSi Ak, para Inspektur Pembantu, serta pejabat Inspektorat Aceh Besar lainnya.

Sementara itu, Tim BPK Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait prosedur penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi bagi bendahara atau pihak yang menyebabkan kerugian daerah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tekankan Sinergi Awasi Program MBG

“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di wilayah Aceh Besar,” ungkap perwakilan Tim BPK Aceh.

Di akhir kegiatan, Tim BPK Perwakilan Aceh menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Apel Harhubnas 2025 di Aceh Besar, Sekda Tekankan Transportasi sebagai Jalan Kehidupan
Nadian

Aceh Besar

Nadian, Jemaah Haji Aceh Utara, Tiba Usai Dirawat di Makkah

Aceh Besar

Buka Turnamen Sepak Bola, Syech Muharram Minta Pemain Junjung Tinggi Sportifitas dan Tegakkan Syariat Islam Dalam Berolahraga

Aceh Besar

DPRK Aceh Besar Tetapkan RPJMD 2025-2029 Jadi Qanun, Semua Fraksi Kompak Dukung

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Paparkan Jawaban Eksekutif RPJMD 2025–2029 di Paripurna DPRK

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Tekankan Percepatan Pembebasan Lahan untuk Proyek SPAM Regional
Layani Pelanggan

Aceh Besar

Hujan Deras Tak Surutkan PDAM Tirta Mountala Layani Pelanggan

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Buka Rapat Publikasi Profil Pembangunan Daerah 2025