Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Inspektorat menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah.
Bersama Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemkab Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis, 9 Oktober yang lalu.
Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, SSos menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dan saran BPK demi mempercepat penyelesaian kasus kerugian daerah.
“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap saran percepatan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,” ujar Abdullah, dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta seluruh perangkat daerah, agar penanganan kerugian daerah bisa dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Turut hadir Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra SE MSi Ak CA QRMP CGCAE, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin SH MM, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti SE MSi Ak, para Inspektur Pembantu, serta pejabat Inspektorat Aceh Besar lainnya.
Sementara itu, Tim BPK Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait prosedur penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi bagi bendahara atau pihak yang menyebabkan kerugian daerah.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di wilayah Aceh Besar,” ungkap perwakilan Tim BPK Aceh.
Di akhir kegiatan, Tim BPK Perwakilan Aceh menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












