Home / Daerah

Kamis, 13 November 2025 - 13:00 WIB

Pemkab Aceh Barat Minta Warga Hormati Proses Hukum Sengketa HGU

mm Redaksi

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Aharis Mabrur, SH., MH MM. dok. Pemkab Aceh Barat

Kabag Hukum Setdakab Aceh Barat Aharis Mabrur, SH., MH MM. dok. Pemkab Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat menegaskan belum dapat mengambil langkah eksekusi terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gading Bhakti di Gampong Paya Luah, Kecamatan Woyla, sebelum adanya keputusan resmi dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Aharis Mabrur, SH., MH., MM, menyampaikan hal itu menanggapi pemberitaan mengenai aksi protes warga pada 12 November 2025 yang menyoroti sengketa lahan HGU perusahaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak dapat melakukan tindakan atau eksekusi apapun terhadap lahan HGU PT Gading Bhakti sebelum adanya keputusan resmi penetapan tanah terlantar dari Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang berwenang,” ujar Aharis, Rabu (13/11/2025).

Baca Juga :  Pemkab Aceh Utara Keluarkan Edaran Semarakkan HUT ke-80 RI

Ia menjelaskan, hingga kini proses hukum terkait lahan seluas 426 hektar tersebut masih berjalan. PT Gading Bhakti diketahui tengah menempuh upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas gugatan terhadap surat Pj. Bupati Aceh Barat Nomor 591.3 tanggal 27 Januari 2023 tentang Permohonan Rekomendasi Penetapan Tanah Terlantar.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Terima DBH 2025, Fokus Perkuat Layanan Dasar dan UHC

“Selama proses hukum masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Aharis menambahkan, Pemkab Aceh Barat berharap putusan PK dari Mahkamah Agung dapat segera terbit agar langkah selanjutnya bisa ditempuh sesuai prosedur.

“Kita berharap putusan PK dari Mahkamah Agung dapat segera terbit, sehingga langkah selanjutnya bisa diambil sesuai prosedur,” tambahnya.

Di sisi lain, Aharis mengimbau masyarakat agar bersabar dan menahan diri dari tindakan yang dapat melanggar hukum sambil menunggu kepastian hukum terkait status lahan tersebut.

Baca Juga :  Forikan Aceh Timur Gelar Intervensi Stunting di Desa Lhok Dalam

“Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini. Kami tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan dan hak masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menyerukan agar seluruh pihak menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas wilayah demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

“Mari kita jaga bersama ketertiban dan kondusivitas wilayah sambil menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Aceh Utara Usulkan Bantuan ke Kemensos RI untuk Tangani Abrasi di Lhok Pu’uek

Daerah

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Daerah

Jelang HUT RI ke-80, Polres Bener Meriah Gelar Gerakan Pangan Murah

Daerah

Momen Hari Bhayangkara, Polres Aceh Utara Salurkan Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

Daerah

Sekda Aceh Temui Bupati Aceh Timur, Bahas Penanganan Dampak Banjir

Daerah

Lembaga Wali Nanggroe Turunkan Relawan ke Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan Pendidikan Pascabanjir dan Longsor

Daerah

Polda Aceh Gelar Donor Darah pada Puncak Bakti Kesehatan Serentak Hari Bhayangkara ke-79

Daerah

Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Warga Lhokseumawe