Home / Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:30 WIB

Pemkab Aceh Utara Keluarkan Edaran Semarakkan HUT ke-80 RI

mm Syaiful AB

Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 1 Agustus 2025. Dok. Diskominfo Aceh Utara

Halidi, SSos, MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Utara, Jumat, 1 Agustus 2025. Dok. Diskominfo Aceh Utara

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara mengeluarkan edaran khusus untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 200.1.2/1015a tertanggal 31 Juli 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, atas nama Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, SE, MM, atau yang akrab disapa Ayahwa.

“Edaran ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait tema, logo, dan panduan identitas visual HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh Utara, Halidi, SSos, MM, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Sembelih Hewan Kurban, Dibagikan Kepada Yang Berhak

Melalui edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh pihak memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, serta mengimplementasikan logo resmi HUT ke-80 RI di berbagai media, baik fisik maupun digital.

Bupati juga meminta masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sejak 1 hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, pada 17 Agustus 2025 pukul 10.15–11.20 WIB, seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit dan berdiri tegap untuk menghormati detik-detik Proklamasi saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, kecuali bagi mereka yang aktivitasnya berpotensi membahayakan diri atau orang lain.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Wali Kota Sabang

Untuk tingkat Kabupaten, upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih akan dipusatkan di lapangan upacara depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landeng, Lhoksukon. Sementara sekolah dan madrasah tingkat SMP hingga SMA/SMK/MA diwajibkan menggelar upacara di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Lagi, Kodam IM menerima penyerahan satu pucuk senjata sisa konflik dari masyarakat

Halidi menambahkan, edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan perguruan tinggi, kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua KIP, Panwaslih, camat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh, serta instansi vertikal di Kabupaten Aceh Utara.

“InsyaAllah, peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Aceh Utara tahun ini dapat lebih semarak dibanding tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Halidi.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Dekatkan Diri ke Masyarakat, Polres Bener Meriah Gelar Jum’at Berkah dan Curhat

Daerah

Bupati Aceh Timur Layat Korban Pembunuhan Kurir Paket, Tegaskan Razia HP ASN untuk Perangi Judi Online

Daerah

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

Daerah

Disdikbud Pidie Jaya Keluarkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Wisuda, Study Tour Serta Pungutan Di Sekolah

Daerah

Mualem Fokus Selesaikan Tahapan Akhir Pemeriksaan Kesehatan di Singapura Agar Segera Kembali ke Aceh

Daerah

Polwan Ambil Alih Patroli Jumat di Mapolres Aceh Tamiang
Pangdam IM

Daerah

Pangdam IM Sambut Menhan RI di Bandara SIM, Tinjau Yonif TP 857 Aceh

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Disabilitas hingga Lansia