Home / Daerah / News / Pemerintah Aceh

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:26 WIB

Dek Fadh Jadi Plh Gubernur Aceh, Lalu Apa Tugas & Wewenangnya? Berikut Penjelasannya

Redaksi

Wagub Aceh, Fadhlullah, SE alias Dek Fadh ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh lantaran Gubernur Muzakir Manaf masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Wagub Aceh, Fadhlullah, SE alias Dek Fadh ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh lantaran Gubernur Muzakir Manaf masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Banda Aceh – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Penunjukan ini didasari kondisi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem yang masih menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Lalu, apa tugas dan wewenang seorang Plh Gubernur?

Simak penjelasan berikut ini seperti dikutip dari laman google.co.id:

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur memiliki tugas untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur saat Gubernur berhalangan sementara, seperti cuti, sakit, atau tugas lain.

Plh Gubernur bertanggung jawab untuk memimpin pemerintahan daerah dan memastikan roda pemerintahan berjalan lancar selama masa penggantian sementara tersebut.

Tugas dan Wewenang Plh Gubernur:

·       Menjalankan Tugas Rutin:

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Plh Gubernur bertugas untuk menjalankan tugas rutin Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·       Keputusan Rutin:

Plh Gubernur dapat membuat keputusan dan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya.

·       Kepegawaian:

Plh Gubernur dapat menetapkan sasaran kerja, penilaian prestasi kerja, kenaikan gaji berkala, cuti, surat tugas/perintah, dan menjatuhkan hukuman disiplin ringan.

Usulan Mutasi:

Plh Gubernur dapat menyampaikan usulan mutasi kepegawaian, kecuali perpindahan antar instansi.

·       Izin Belajar/Seleksi:

Plh Gubernur dapat memberikan izin belajar dan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi.

·       Pengembangan Kompetensi:

Plh Gubernur dapat mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  SPS Aceh Mantapkan Persiapan Buka Puasa Bersama 2025

·       Koordinasi:

Plh Gubernur memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pelaksanaan tugas.

Kewenangan yang Terbatas:

·       Keputusan Strategis:

Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang dapat berdampak pada perubahan status hukum, baik dalam aspek organisasi, kepegawaian, maupun alokasi anggaran.

·       Aspek Kepegawaian:

Plh Gubernur tidak berwenang mengambil keputusan terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

·       Mutasi:

Plh Gubernur tidak dapat melakukan mutasi kepegawaian tanpa pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga :  Bupati Muharram Idris: Peran PWI Vital Ciptakan Citra Positif Aceh Besar

Dek Fadh Plh Gubernur Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE atau akrab disapa Dek Fadh kini menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh.

Penunjukan ini dilakukan mengingat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem tengah berada di Singapura untuk menjalani perawatan kesehatan.

Informasi ini baru diterima dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh pada Minggu (11/5/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya juga mengaku saat ini pemerintahan di Aceh dijalankan oleh Dek Fadh.

“Pak Gubernur sedang dalam perawatan, dan sudah melaporkan, serta izin kepada Mendagri. (Pergi) ke Singapura,” ujar Wamendagri, Bima Arya mengutip Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Lhokseumawe Toreh Prestasi Nasional, Sayuti Abubakar Terima BAZNAS Award 2025

Daerah

Mendikdasmen RI Dijadwalkan Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Ikuti Senam Bersama dan Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Ekbis

Bank Aceh Komit Bangun Perekonomian Aceh

Daerah

67 Masjid di Aceh Besar Umumkan Tata Laksana Shalat Jumat 8 Agustus 2025

Daerah

Ayahwa Pastikan 8.000 Honorer Aceh Utara Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Daerah

Jelang Hari Damai Aceh ke-21, Wali Nanggroe Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian dan Persaudaraan

Daerah

Jalan Tangse Rusak Parah, Senator Darwati Pertanyakan Anggaran Perbaikan ke Bappenas