Home / Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:42 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

mm Redaksi

Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, inisiator Aceh Goet. Foto: Dok. Istimewa

Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, inisiator Aceh Goet. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Aceh diminta segera menuntaskan implementasi seluruh butir Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki demi menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh.

Desakan tersebut disampaikan Eks GAM Danmark Tarmizi Age, yang akrab disapa Almukarram, selaku inisiator Aceh Goet, menyikapi aksi massa yang berlangsung pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh.

Menurut Tarmizi Age, aksi massa tersebut merupakan bentuk luapan aspirasi sebagian masyarakat Aceh terhadap persoalan implementasi MoU Helsinki yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan.

“Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia harus segera menuntaskan setiap persoalan yang terkandung dalam perjanjian damai untuk diimplementasikan,” ujar Tarmizi Age, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Lima Nelayan Aceh Timur Akhirnya Dipulangkan dari Thailand

Ia mengingatkan, persoalan yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan kekecewaan yang lebih besar di tengah masyarakat.

“Jika ini tidak dilakukan, ada kekhawatiran pergerakan protes bisa lebih besar. Setiap pergolakan besar biasanya dimulai dari masalah kecil yang tidak terselesaikan dengan baik,” katanya.

Simbol Aceh

Tarmizi menyoroti salah satu poin dalam MoU Helsinki, khususnya Pasal 1.1.5 yang mengatur bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk lambang, bendera, dan himne sebagai simbol kekhususan Aceh.

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan damai yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.

Baca Juga :  Aceh Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan

“Dalam MoU Helsinki jelas tertulis mengenai hak Aceh terhadap simbol wilayah. Namun, setelah 21 tahun perdamaian, persoalan implementasi terhadap ketentuan tersebut masih belum tuntas. Begitu juga dengan sejumlah pasal lainnya,” ujar Tarmizi.

Ia menegaskan bahwa perdamaian bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat Aceh. Karena itu, menurutnya, implementasi MoU Helsinki menjadi penting agar kesepakatan damai tidak dipandang hanya sebagai dokumen yang berhenti di atas kertas.

Jangan Ada Lagi Darah Mengalir di Aceh

Tarmizi mengajak seluruh pihak untuk menjaga perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama 21 tahun.

Baca Juga :  Empat Pejabat Polresta Banda Aceh Resmi Dimutasi

“Perdamaian sangat penting dijaga oleh rakyat Aceh. Namun, perjanjian juga penting diimplementasikan agar tidak ada pihak yang merasa bahwa perjanjian ini hanya sebatas di atas kertas,” katanya.

Ia kembali mendesak pemerintah agar segera menjalankan seluruh amanat perjanjian perdamaian sesuai kesepakatan.

“Kita tidak mau lagi ada darah yang mengalir di Aceh. Sudah cukup. Marilah perjanjian damai yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, diimplementasikan di Aceh dengan keikhlasan semua pihak, baik Pemerintah Indonesia maupun Pemerintah Aceh,” pungkas Tarmizi Age.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

AKBP Muhamad Taufiq Pimpin Latihan Dalmas, Polres Aceh Tengah Siap Hadapi Dinamika Kamtibmas
Rumah Layak Huni

Daerah

TMMD Kodam IM Bangun Rumah Layak Huni, Warga Ucap Syukur

Daerah

Polisi Bener Meriah Gelar Patroli dan Atur Lalin di Titik Rawan Macet

Daerah

TNI Hadir di Pedalaman Papua, Masyarakat Wondenggobak Nikmati Pengobatan Gratis

Daerah

TNI Ikut Sukseskan Tradisi Adat Bakar Batu di Kampung Kolianbanak, Puncak Jaya

Daerah

Bupati Aceh Timur Hadiri Syukuran dan Haul Teuku Chik Lamkapang ke-177 di Jeungki

Daerah

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

Daerah

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh dan Kesbangpol Bahas Pencegahan Radikalisme dan Terorisme