Home / Pemerintah Aceh

Kamis, 2 April 2026 - 14:42 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Berlaku Mulai Mei 2026

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan penjelasan terkait penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan penjelasan terkait penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh, Kamis (2/4/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan. Kebijakan terbaru yang mulai berlaku 1 Mei 2026 merupakan langkah penyesuaian agar program ini lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat JKA benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.

“Perlu kami tegaskan, JKA tidak dihapuskan. Pemerintah hanya melakukan penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan,” ujar Fadhlullah.

Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini juga merupakan konsekuensi dari penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak tahun 2023, dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional. Penurunan ini berdampak pada kapasitas fiskal daerah, sehingga diperlukan penguatan prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam program JKA.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Aceh Marlina Muzakir Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Organisasi Kewanitaan se-Aceh

Terkait desil, dijelaskan bahwa Desil digunakan Kemensos untuk mengurutkan kesejahteraan dari Desil 1 (paling tidak mampu) hingga Desil 10 (paling sejahtera). Penentuan dilakukan berdasarkan variabel sosial ekonomi seperti aset, kondisi rumah, pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah tanggungan. Dasar hukumnya tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 dan bersumber dari DTSEN.

Desil 1 masuk 10% terbawah (sangat miskin), Desil 2-4 tergolong miskin hingga rentan miskin, Desil 5-6 kelompok menengah bawah, sedangkan Desil 7-10 termasuk 30% kelompok paling sejahtera. Semakin tinggi desil, semakin baik tingkat kesejahteraannya.

Berdasarkan data, jumlah masyarakat dalam kategori desil 8 hingga 10 di Aceh mencapai 953.395 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 106.066 jiwa merupakan ASN yang telah dijamin melalui skema kepesertaan pekerja, serta 23.415 jiwa merupakan non-ASN dengan penyakit kronis yang tetap menjadi prioritas pelayanan. Dengan demikian, terdapat 823.914 jiwa yang dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran.

Baca Juga :  Sekda Aceh Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi

Namun demikian, sesuai dengan Pergub Aceh no 2 tahun 2026 Pasal 7 ayat 1 huruf c dan d, Pemerintah Aceh memastikan bahwa perlindungan tetap diberikan bagi seluruh masyarakat dalam kondisi tertentu, seperti penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa, tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA, tanpa melihat klasifikasi desil.

“Pada prinsipnya, tidak ada masyarakat yang ditinggalkan. Kelompok rentan tetap menjadi prioritas, termasuk mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus,” lanjutnya.

Fadhlullah juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan. Masyarakat yang tergolong mampu didorong untuk beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan, sehingga cakupan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Aceh tetap terjaga.

Saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dengan berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.

Baca Juga :  WUBI 2025 Resmi Dibuka, Mualem Ajak UMKM Aceh Jadi Motor Perubahan

Lebih lanjut, Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi. Status desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi riil di lapangan.

“Jika ada masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya, silakan melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong. Pemerintah akan memastikan proses ini berjalan terbuka dan adil,” ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat, dengan kewajiban melakukan pembaruan data dalam periode yang ditentukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Santri Dayah Aceh Kembali Belajar, Pemerintah Fokus Pemulihan Pascabanjir

Pemerintah Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Raih Predikat Informatif Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2025

Pemerintah Aceh

Aceh Tegaskan Komitmen Kawal Perdamaian di Konferensi 20 Tahun MoU Helsinki
Plt. Kadis Sosial Aceh

Pemerintah Aceh

Chaidir Resmi Plt. Kadis Sosial Aceh, Siap Maksimalkan Layanan

Pemerintah Aceh

Ketua DWP Aceh Tinjau Lokasi Banjir di Aceh Timur, Salurkan Bantuan dan Perlengkapan Ibadah

Pemerintah Aceh

Kembali dari Tanah Suci, Wagub Fadhlullah Disambut Hangat Warga Kampung Halaman

Pemerintah Aceh

Plt Kadisdik Aceh Laporkan Progres Pemulihan Pendidikan Pascabencana kepada Gubernur Mualem

Daerah

Pemerintah Aceh Sinergi Bersama KPK Menegaskan Komit Dalam Upaya Berantasan Korupsi