Aceh Besar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi terhadap kinerja pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. Para pegawai dinilai bekerja dengan hati dan ketulusan dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak binaan.
Panti Sosial yang berlokasi di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ini menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik dan permasalahan sosial lainnya. Di tempat ini, mereka mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, serta pembinaan agar dapat tumbuh mandiri dan kembali berdaya di masyarakat.
Kunjungan tim Ombudsman yang dipimpin Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025) disambut oleh Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.
Dalam kesempatan itu, Dadan menilai pelayanan di panti berbeda dengan lembaga publik lainnya karena pegawai dituntut siaga sepanjang waktu. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.
Dadan juga mendorong pemerintah untuk memberikan dukungan lebih, terutama dalam hal anggaran dan penambahan tenaga pengasuh, agar pelayanan terhadap anak binaan semakin optimal.
Sementara itu, Plh. Kadis Sosial Aceh Zulkarnain mengakui keterbatasan jumlah tenaga masih menjadi tantangan. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk melayani dengan sepenuh hati. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.
Kepala Panti Sosial Aneuk Nanggroe, Michael Octaviano, berharap perhatian dari Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan sosial di Aceh. Menurutnya, penerapan sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 akan membantu menciptakan layanan publik yang lebih responsif dan humanis.
Apresiasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai panti sosial untuk terus meningkatkan pelayanan serta menghadirkan lingkungan pengasuhan yang lebih baik bagi anak-anak binaan di Aceh.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi












