Home / Aceh Besar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Pemkab Aceh Besar Komit Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah

mm Syaiful AB

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Suasana pelaksanaan sosialisasi penyelesaian kerugian daerah dengan penanggung jawab bendahara yang digelar oleh Tim Task Force Kepaniteraan MTP dan BPK Perwakilan Aceh di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Inspektorat menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus terkait tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah.

Bersama Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, Pemkab Aceh Besar menggelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis, 9 Oktober yang lalu.

Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, SSos menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti setiap rekomendasi dan saran BPK demi mempercepat penyelesaian kasus kerugian daerah.

Baca Juga :  Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap saran percepatan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,” ujar Abdullah, dilansir dari laman resmi Pemkab Aceh Besar, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) serta seluruh perangkat daerah, agar penanganan kerugian daerah bisa dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Turut hadir Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra SE MSi Ak CA QRMP CGCAE, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin SH MM, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti SE MSi Ak, para Inspektur Pembantu, serta pejabat Inspektorat Aceh Besar lainnya.

Sementara itu, Tim BPK Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait prosedur penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi bagi bendahara atau pihak yang menyebabkan kerugian daerah.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tekankan Sinergi Awasi Program MBG

“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di wilayah Aceh Besar,” ungkap perwakilan Tim BPK Aceh.

Di akhir kegiatan, Tim BPK Perwakilan Aceh menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

TPG Guru di Aceh Besar Belum Dibayar, TTI Soroti Dugaan Masalah Tata Kelola Keuangan

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Kecewa Acara Keagamaan Sepi Peminat, Pembagian Sembako Berdesak-desakan

Aceh Besar

Lima Desa Masuk Nominasi Lomba Gampong Tingkat Kabupaten Aceh Besar

Aceh Besar

Binaan Pemkab Aceh Besar, BUMG Meunasah Balee Juara III Lomba Desa Wisata Nusantara 2025

Aceh Besar

Percepat Pembangunan, Bupati Aceh Besar Minta Proyek PUPR Tepat Mutu, Waktu dan Administrasi

Aceh Besar

Usai Ditunjuk Plt Kadis Kominfo, Muhajir Tekankan Transparansi dan Transformasi Digital di Aceh Besar

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Kirim 197 Ton Bantuan untuk Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor Lewat Jalur Laut

Aceh Besar

TP PKK Aceh Besar Gelar Technical Meeting Lomba Cipta Menu Ikan