Home / Politik

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:38 WIB

Mualem Diminta Segera Lakukan Mutasi

mm Tiara Ayu Juneva

Muhammad Saleh menyampaikan pernyataan terkait usulan penyegaran dan mutasi pejabat SKPA di Banda Aceh, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Muhammad Saleh menyampaikan pernyataan terkait usulan penyegaran dan mutasi pejabat SKPA di Banda Aceh, Selasa (17/2/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, diharapkan dan disarankan, untuk segera melakukan penyegaran, pergantian atau mutasi, serta mengisi sejumlah posisi kepada dinas (SKPA) kosong, maupun yang telah menunjukkan kinerja kurang baik sejak setahun terakhir.

Kecuali itu, para kepala dinas yang tidak loyal terhadap atasan maupun tak mampu menjalankan visi-misi Mualem (Gubernur Aceh) serta Fadhullah atau Dek Fad (Wakil Gubernur Aceh).

Ini diperlukan, sebagai langkah strategis dan taktis dalam percepatan proses rehabilitasi 18 kabupaten dan kota terdampak banjir dan longsor pada 26 November 2025 lalu. Termasuk realisasi APBA 2026.

Permintaan itu disampaikan Analis Media, Komunikasi dan Propaganda, yang juga Anggota Juru Bicara, Tim Pemenangan Mualem-Dek Fad pada Pilkada 2024 lalu, Muhammad Saleh, S.E, M.M, CPM, Selasa (17/2/2026) di Banda Aceh.

Baca Juga :  Pulau Dikembalikan, Terima Kasih Pak Prabowo

Menurut Shaleh, begitu dia akrab disapa, pergeseran dan pergantian tersebut, merupakan keputusan penting, guna merealisasikan pelayanan optimal Pemerintah Aceh terhadap masyarakat.

“Waktu satu tahun, saya kira sudah cukup bagi Mualem, Wagub dan Sekda Aceh, untuk memahami dan mempelajari mana Kadis yang loyal atau justeru bermain dua kaki. Termasuk “menusuk” Mualem, Dek Fad dan Sekda Aceh M. Nasir dari belakang,” ungkap Shaleh.

Usulan ini sebut Shaleh, tak lepas dari penilaian satu tahun kerja berjalan (APBA 2025), maupun dinamika yang terjadi sejak dua bulan terakhir, terutama paska musibah banjir dan tanah longsor melanda Aceh.

“Hantaman dan serangan sangat tendensius dilakukan satu media online lokal dan media sosial serta satu LSM anti rasuah terhadap Sekda Aceh M. Nasir, baik secara institusi dan sebagai pejabat Pemerintah Aceh maupun pribadi. Termasuk dari para pihak yang diduga tidak lolos seleksi sebagai calon kepala dinas (SKPA). Ini sangat tidak santun,” kata Shaleh.

Baca Juga :  FGD Koalisi HAM: Pulau Sudah Kembali, Kini Saatnya Bangun Masa Depan

Itu sebab kata Shaleh, Mualem-Dek Fad, perlu segera membuang krikil kecil serta “duri dalam daging” Pemerintah Aceh, sehingga tidak terlalu dalam dan lama menganggu sistem tata kelola yang dikomandoi Sekda Aceh M. Nasir.

“Saatnya pada tahun kedua pemerintahan, Mualem-Dek Fad, memiliki tim birokrasi yang solid, loyal, berdedikasi dan tidak melakukan perbuatan dan tindakan tercela. Apalagi, ada beberapa kadis yang dulu tidak mendukung Mualem-Dek Fad pada Pilkada 2024 lalu,” ujar Shaleh.

“Namun tetap diberi kesempatan oleh Mualem, tapi kemudian masih juga “menusuk” dari belakang. Pejabat seperti ini sebaiknya, dibuang saja,” saran Shaleh, yang juga mantan Juru Bicara DPA Partai Aceh (PA) ini.

Baca Juga :  Dorong MPLS yang Ramah, Lestari Moerdijat: Momentum Bangun Semangat Belajar dan Karakter Peserta Didik

Selain itu, kebijakan mutasi tersebut kata Shaleh, sekaligus sebagai jawaban bahwa Mualem-Dek Fad, tetap memiliki komitmen tinggi dalam mempercepat proses rehabilitasi daerah terdampak banjir.

“Dalam manajemen organisasi, reward (penghargaan) kepada pejabat yang loyal serta berprestasi dan punishment (hukuman) terhadap mereka atau pejabat yang abai, harus berjalan seiring,” ucap Shaleh.

“Sebab, sekecil apapun gangguan dalam tata kelola pemerintahan, tetap saja menjadi batu sandungan. Karena itu, ganti saja. Toh, masih banyak ASN di jajaran Pemerintah Aceh yang loyal serta berintegritas. Hanya saja, selama ini mereka belum mendapat kesempatan,” kata Shaleh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Kemenag dan LAN RI Sinergi Perkuat Mutu Pelatihan ASN

Politik

Prabowo Pimpin Rapat dari Rusia, Ini Keputusan Soal Polemik 4 Pulau

News

Aiyub Abbas Sah Jabat Sekjen Partai Aceh, Kemenkumham Setujui Perubahan Struktur DPP PA

Peristiwa

SAPA: Jika Tanah Blang Padang Dikuasai atas Nama Warisan Belanda, Apa Makna Kemerdekaan Indonesia?

Politik

MK Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tak Miliki Kedudukan Hukum

Peristiwa

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Politik

Kedubes Selandia Baru Kunjungi Aceh, Ini Agendanya

Politik

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemhan dan TNI 2026 Sebesar Rp187,1 Triliun