Home / Hukrim

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:31 WIB

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Redaksi

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram. Foto: Ist

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram. Foto: Ist

Bireuen — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen kembali menunjukkan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6.395,15 gram atau sekitar 6,3 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial HB (51) juga turut diamankan di sebuah rumah di Desa Paya Barat, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Rabu, 25 Juni 2025.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, HB ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, yang disimpan di dalam salah satu rumah di Kecamatan Peudada.

Baca Juga :  JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

“Benar, kami telah menangkap seorang pria berinisial HB yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Bersamanya, kami mengamankan sabu seberat 6.395,15 gram,” ujar Tuschad, dalam keterangannya di Bireuen, Kamis, 26 Juni 2025.

Tuschad menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Wakapolres Bireuen Kompol Fauzi bersama Kasat Resnarkoba AKP M Khalil, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Baca Juga :  34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

“Pelaku kami tangkap di salah satu rumah di kawasan Peudada. Dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku memperoleh sabu tersebut dari YON, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tujuh paket besar sabu dengan total berat 6.395,15 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu tas berwarna putih tosca, dan satu dompet kulit.

Seluruh barang bukti bersama pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Di samping itu, AKBP Tuschad turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bireuen.

“Keberhasilan ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang peduli dan aktif memberikan informasi tentang peredaran narkotika. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba adalah tugas bersama, apalagi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79,” demikian, pungkas AKBP Tuschad.

Editor: RedaksiReporter: Farid Ismullah

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran

Hukrim

Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembobol Agen BSI Link di Peureulak

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat