Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026–2031 dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Pendopo Wali Nanggroe, Sabtu (9/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa amanah yang diemban pengurus baru bukan sekadar jabatan organisasi, melainkan tanggung jawab besar dalam menjaga marwah adat Aceh sebagai warisan leluhur.
“Amanah ini bukan sekadar jabatan organisasi, tetapi tanggung jawab besar untuk menjaga marwah adat Aceh sebagai warisan luhur indatu kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Aceh dibangun di atas nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam falsafah Aceh “Adat bak Po Teumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala” yang menggambarkan keterpaduan adat dan hukum dalam kehidupan sosial masyarakat.
Menurut Malik Mahmud, Majelis Adat Aceh memiliki peran penting dalam memastikan adat tidak hanya menjadi simbol atau seremoni, tetapi benar-benar hidup dan menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Adat harus mampu memperkuat persatuan, menjaga jati diri bangsa Aceh, dan menjadi solusi bijaksana dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta kepengurusan baru MAA untuk memperkuat kelembagaan adat hingga ke tingkat gampong serta menjalin sinergi dengan pemerintah, ulama, dan generasi muda agar nilai-nilai adat tetap relevan di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, Wali Nanggroe menekankan pentingnya pelestarian sejarah, bahasa, dan budaya Aceh kepada generasi muda agar tidak tergerus modernisasi.
“Kita harus memastikan generasi muda memahami akar budayanya sendiri, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati budayanya,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Malik Mahmud mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk terus menjaga persatuan serta merawat perdamaian Aceh yang telah terbangun selama ini.
Editor: Dahlan










