Home / Parlementarial

Kamis, 20 Februari 2025 - 01:08 WIB

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN

Redaksi

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN. Foto: ist

Komisi I DPR Aceh Dorong Kemudahan Pengangkatan PPPK dan Perjuangkan Nasib Tenaga Non-ASN. Foto: ist

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh yang menggelar pertemuan dengan pejabat KemenPAN RB, BKA, BKN Regional XIII Aceh, serta perwakilan Ketua DPRK se-Aceh di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Pertemuan tersebut membahas isu strategis terkait permintaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kategori R2/R3 berdasarkan database BKN. Pertemuan tersebut disambut olehpejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk. H. Muharuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pengangkatan pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, namun dengan sejumlah catatan penting.

“Kami mendukung proses pengangkatan ini, tetapi harus memenuhi syarat yang jelas, seperti evaluasi kinerja yang memadai dan ketersediaan anggaran yang mencukupi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Muharuddin.

Baca Juga :  DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025

Dalam kesempatan tersebut, Muharuddin juga menyoroti nasib tenaga kesehatan (nakes) yang tidak dapat mengikuti tes PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK).

“Kami berharap agar nakes yang telah mengabdi selama 15 hingga 20 tahun cukup melampirkan bukti masa kerja sebagai syarat pengangkatan PPPK, tanpa harus memiliki SK formal. Hal ini penting mengingat kesulitan yang dihadapi mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Irfansyah Minta Pemerintah Awasi Penyewaan Lapak Takjil di Ramadan 2025

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar (Ceulangiek), mengusulkan agar formasi PPPK tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya untuk pegawai yang telah bekerja di instansi terkait.

“Langkah ini akan membuat seleksi lebih tertata dan menghindari kekacauan yang berpotensi terjadi jika formasi dibuka secara luas,” jelas Rusyidi.

Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, menyoroti dampak sosial jika tenaga non-ASN tidak tertampung dalam proses pengangkatan PPPK.

“Jika pegawai non-ASN justru dirumahkan, hal ini bisa berbanding terbalik dengan upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan di Aceh yang ditargetkan turun 2 persen,” kata Arif.

Baca Juga :  DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Pejabat Bidang Kedeputian SDM Aparatur KemenPAN RB, Isti Isrokhimah, menyambut baik aspirasi yang disampaikan. Ia memastikan bahwa pihaknya siap memproses pengangkatan PPPK penuh waktu dari pegawai paruh waktu jika pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Aliansi Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Mursal Mardani bersama sejumlah pengurus lainnya.

Komisi I DPR Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ini demi memperjuangkan hak-hak tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Aceh Barat Sahkan APBK 2026 dalam Paripurna IX

Parlementarial

Lonjakan Anjing Liar di Banda Aceh Ganggu Warga, Komisi III DPRK Minta Penertiban Segera

Parlementarial

Lahan Kosong Depan Masjid Raya Baiturrahman Jadi Sorotan, DPRK Banda Aceh Dorong Dijadikan RTH

Parlementarial

DPRA Panggil Bappeda dan Dinas Keuangan Bahas Lambatnya Realisasi APBA 2025

Parlementarial

Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Sabur Bawa Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Mall

Parlementarial

Fraksi PKB DPRA Minta BPK Lakukan Audit Ulang 22 Paket Bermasalah di Aceh

Aceh Besar

Firdaus Resmi Tutup Gebyar Ramadhan ke-24 Tumbo Baro, Tekankan Pembinaan Generasi Islami

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan APBA 2025