Home / Parlementarial

Rabu, 16 September 2026 - 22:57 WIB

Ketua DPRA Tegaskan Revisi UUPA Tak Boleh Mengurangi Kekhususan Aceh

mm Redaksi

Ketua DPRA Zulfadhli bersama unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah untuk membahas revisi UUPA dan keberlanjutan dana Otsus Aceh di Ruang Rapat Ketua DPRA, Senin (14/9/2026). Foto: Dok. DPRA

Ketua DPRA Zulfadhli bersama unsur pimpinan dan ketua fraksi DPRA menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah untuk membahas revisi UUPA dan keberlanjutan dana Otsus Aceh di Ruang Rapat Ketua DPRA, Senin (14/9/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan sikapnya agar proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak berlarut-larut. Hal itu mengemuka dalam pertemuan tertutup di Ruang Rapat Ketua DPRA, Senin (14/9), yang mempertemukan Ketua DPRA Zulfadhli beserta unsur pimpinan dan seluruh ketua fraksi dengan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah.

Ketua DPRA Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, menyampaikan bahwa lembaganya menaruh perhatian besar pada nasib dana Otonomi Khusus (Otsus) pasca-2027. Ia menilai, apa pun opsi yang akhirnya dipilih, yang terpenting adalah adanya kejelasan dan kepastian bagi Aceh, bukan sekadar solusi jangka pendek.

“Setiap opsi yang berkembang harus benar-benar dikaji, jangan sampai proses penyempurnaan UUPA justru mengurangi substansi kekhususan dan kewenangan yang selama ini melekat pada Aceh,” tegas Zulfadhli.

Baca Juga :  Bunda Salma Apresiasi Siswi Aceh Utara Lolos Final OFNI 2025

Sikap kehati-hatian ini, menurut DPRA, bukan tanpa alasan. Lembaga legislatif ingin memastikan bahwa percepatan penyelesaian dana Otsus tidak dijadikan alasan untuk mengorbankan poin-poin krusial lain dalam UUPA yang masih dalam pembahasan.

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa forum tersebut turut menyoroti sejumlah agenda kekhususan Aceh yang tak kalah penting, mulai dari perkembangan revisi UUPA itu sendiri, status Tanah Blang Padang, hingga Qanun Bendera Aceh. Ia memaparkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tahapan revisi UUPA kini berada pada posisi menanti terbitnya Surat Presiden (Surpres), yang menjadi syarat sebelum pembahasan resmi dimulai antara DPR RI dan kementerian terkait.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Soroti Pertemuan Mualem dengan Menteri Pertanian, Dinas Teknis Harus Dilibatkan

“Kami di DPRA berharap proses ini tidak berlama-lama. Semakin cepat Surpres terbit, semakin besar peluang UUPA hasil revisi bisa diberlakukan pada 2027, sekaligus mempercepat pemulihan Aceh pascabencana tahun lalu,” kata Ali Basrah.

Dalam kesempatan itu, jajaran DPRA juga menerima penjelasan dari Wagub Fadhlullah terkait komunikasi yang sudah dijalin Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, termasuk usulan penguatan sejumlah pasal serta kemungkinan penambahan pasal baru dalam UUPA. Namun bagi DPRA, poin penting dari pertemuan ini adalah komitmen bersama untuk tidak melangkah sendiri-sendiri, eksekutif dan legislatif sepakat mempertimbangkan setiap opsi secara bersama sebelum keputusan final diambil, termasuk sebagai bekal Wagub menghadapi rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta keesokan harinya.

Baca Juga :  Aulia Afridzal Resmi Jadi Sekretaris DPD PAN Banda Aceh Periode 2026–2031

Pertemuan turut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Nurkhalis, Arif Fadhillah, Abdurrahman Ahmad, Muhammad Rizky, Munawar Ngoh Wan, Ilmiza Saaduddin Djamal, dan Hendri Muliana, serta Ketua Badan Legislasi DPRA Irfansyah dan Sekretaris Dewan Khudri.

DPRA menutup pertemuan dengan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi bersama Pemerintah Aceh, sembari menyiapkan langkah-langkah strategis menghadapi pembahasan lanjutan dengan pemerintah pusat—demi memastikan kepentingan rakyat Aceh tetap menjadi prioritas utama. (*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Bersiap Bahas KUA-PPAS APBA 2027

Parlementarial

Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Parlementarial

Irwansyah Ajak Warga Banda Aceh Waspada Kebakaran di Tengah Musim Kemarau

Hukrim

Belasan Rumah Warga di Baitusalam Dibobol Maling, Zulfikar Aziz Desak Polisi Bertindak Cepat

Parlementarial

Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Usai Sidak, DPRK Apresiasi Ketegasan Wali Kota

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Sahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Semua Fraksi Beri Persetujuan

Parlementarial

DPRA Paripurnakan Raqan RPJMA, Menyusun Arah Lima Tahun Ke Depan

Parlementarial

DPRA Mulai Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Lampaui Target