Home / Parlementarial / Pemerintah Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:45 WIB

DPRA Mulai Bahas Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Lampaui Target

mm Redaksi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima dokumen rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang diserahkan oleh pimpinan DPRA pada Rapat Paripurna di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026) malam. Foto: Dok. DPRA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima dokumen rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang diserahkan oleh pimpinan DPRA pada Rapat Paripurna di Banda Aceh, Rabu (22/7/2026) malam. Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) secara resmi menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Qanun Aceh (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7/2026) malam.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRA Ali Basrah dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, anggota DPRA, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Dalam pidatonya, Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan realisasi pendapatan Pemerintah Aceh pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari total anggaran Rp11,16 triliun.

Baca Juga :  Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Menurut Gubernur, penyusunan Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh secara berturut-turut.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Dukung Tim Usia Dini Berlaga di Festival Piala Presiden 2026

Sementara itu, Ketua DPRA Ali Basrah menjelaskan bahwa penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selain agenda penyampaian Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, rapat paripurna juga mengumumkan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berdasarkan usulan Fraksi PPP-PAS Aceh.

Baca Juga :  Komisi III DPRK Banda Aceh Gelar RDPU Raqan Penanaman Modal, Investor Sampaikan Berbagai Masukan

Dalam perubahan tersebut, H. Ihsanuddin MZ, S.E., M.M. ditetapkan menggantikan Tgk. H. Mawardi Basyah, S.Sos sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA periode 2024–2029.

Pada kesempatan yang sama, DPRA turut menyerahkan rekapitulasi aspirasi masyarakat hasil Reses II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada 21 Mei hingga 3 Juni 2026 kepada Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Lepas Tim Safari Ramadhan 2026, Bawa Misi Dukungan Moral dan Santunan Anak Yatim

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Mudik Gratis ke Sabang, 650 Penumpang Nikmati Program Pemerintah
Pon Yaya

Pemerintah Aceh

Ketua Baru KONI Aceh Pon Yaya Dapat Dukungan Penuh Pemerintah

Pemerintah Aceh

Sabet Sembilan Penghargaan, Aceh Jadi Salah Satu Daerah Terbaik di Anugerah Adinata Syariah 2026

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses
Pameran Kriya

Pemerintah Aceh

UMKM Aceh Didorong Naik Kelas Lewat Pameran Kriya

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Dorong Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa melalui Pencatatan Non Tender

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Dorong Regulasi Baru Jaminan Kesehatan Saat Kunker Komisi IX DPR RI