Home / Hukrim

Senin, 16 Juni 2025 - 21:00 WIB

Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

mm Redaksi

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) S (rompi pink) Lampung Timur Periode 2022 yang menjadi tersangka pada kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022. Bandarlampung, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) S (rompi pink) Lampung Timur Periode 2022 yang menjadi tersangka pada kasus tindak korupsi pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun 2022. Bandarlampung, Senin (16/6/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Tersangka terbaru berinisial S, yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur. Selain sebagai kepala dinas, S juga merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6,9 miliar tersebut.

“Hari ini kami telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap saudara S di mana pada Tahun 2022 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, di Bandarlampung, Senin (16/6/2025).

Masagus Rudy menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka. Proyek yang menjadi sumber perkara merupakan bagian dari pembangunan dan penataan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

“Atas pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik hari ini, penyidik berkesimpulan telah ditemukannya alat bukti yang cukup, yang selanjutnya atas dasar tersebut, kami menetapkan saudara S sebagai tersangka pada kegiatan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah dinas jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” kata dia.

Kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Angka ini merupakan hasil perhitungan awal atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikondisikan sejak awal.

“Terkait kasus tindak pidana korupsi ini, hingga kini penyidik masih mendalami dan memeriksa saksi-saksi, guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang juga terlibat dalam perkara ini,” jelas Rudy.

Baca Juga :  Waspadai Rayuan Online, Bisa Jadi Modus TPPO

Modus operandi yang digunakan oleh S, lanjutnya, adalah penyalahgunaan jabatan dengan melakukan persekongkolan dalam proses pengadaan, yang mengarah pada pengondisian untuk memenangkan satu perusahaan tertentu.

“Tujuannya agar perusahaan tersebut mendapat pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Menurut Rudy, tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka guna memudahkan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk kepentingan penyidikan selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Polresta Bandarlampung selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Subsider pasal yang dikenakan adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam perkara korupsi proyek rumah jabatan tersebut. Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan empat orang lainnya, termasuk Bupati Lampung Timur periode 2021–2025 M. Dawam Rahardjo (MDR).

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial MDW, seorang ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur; AC, direktur perusahaan penyedia jasa konstruksi; dan SS, direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana.

“Kami masih terus lakukan pengembangan terkait kasus ini, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Masagus Rudy. [ANTARA]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4904165/kejati-kembali-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-di-lampung-timur

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025

Hukrim

Iwan Kurniawan Dicekal, Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Daerah

Pangdam IM: Peredaran Barang Ilegal Ancam Stabilitas Ekonomi dan Keamanan Wilayah.

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga