Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:36 WIB

Isu JKA Disorot, Ketua PERMAHI Aceh Desak Audit dan Klarifikasi Tuduhan Perampokan Anggaran

mm Redaksi

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menilai tuduhan mengenai adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan persoalan serius yang dapat berdampak pada kredibilitas pemerintahan daerah.

Isu tersebut dinilai turut menyangkut nama baik Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, serta Kepala BPJS Aceh, Nasir Syamaun.

Menurut Rifqi, tuduhan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Jika terus bergulir tanpa pembuktian, hal itu berpotensi membentuk opini publik negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Baca Juga :  Mualem Tinjau Budidaya dan Panen Lobster di Ulee Lheue

“Ketika istilah ‘perampok anggaran’ dilontarkan di ruang publik, dampaknya bukan hanya pada institusi, tetapi juga menyentuh legitimasi kepala pemerintahan Aceh. Karena itu, tuduhan seperti ini harus dibuktikan secara hukum,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).

Ia menekankan bahwa polemik ini perlu segera dijawab melalui mekanisme audit yang transparan dan penegakan hukum yang jelas. Publik, kata dia, berhak mengetahui kebenaran apakah benar terjadi penyimpangan atau sekadar narasi politik.

Baca Juga :  Wagub Tekankan Identitas Budaya di Aceh Festival 2025

“Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka secara terang siapa yang terlibat dan bagaimana modusnya. Namun jika tidak ada bukti, jangan biarkan opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” tegasnya.

Rifqi juga mengingatkan bahwa program JKA menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan. Karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.

Selain itu, ia meminta seluruh pejabat publik agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik. Setiap pernyataan, menurutnya, harus berbasis data dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Bersama Revisi UUPA

“Pejabat publik tidak boleh membangun narasi besar tanpa dasar yang jelas. Setiap ucapan memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang luas,” ujarnya.

PERMAHI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu tersebut sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan tidak berhenti pada wacana semata.

“Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif atau hanya berhenti pada pernyataan politik,” pungkas Rifqi.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Forkopimda Aceh Rapat di Meuligoe Wali Nanggroe, Bahas Keamanan Mudik dan Stabilitas Harga Jelang Lebaran

Parlementarial

Salihin: Revisi UUPA dan Keberlanjutan Otsus Sangat Penting untuk Aceh
Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ucapkan Selamat ke Mendagri atas Anugerah Adat
Kepala BPKP Aceh

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Kepala BPKP Aceh, Bahas Dana Pengerukan Kuala

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal Hentikan Aktivitas
Wagub Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Hadiri Maulid Nabi, Perkuat Silaturahmi Ulama
Wagub Aceh

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Serahkan Bungong Jaroe, Suasana Penuh Haru

Nasional

Wagub Aceh, Mantan Politisi Senayan Kembali Berjuang di Gedung Parlemen RI Untuk Aceh