Home / Pemerintah Aceh

Jumat, 26 September 2025 - 08:00 WIB

Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Ilegal Hentikan Aktivitas

mm Syaiful AB

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). dok. Ist

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media menanggapi hasil Rekomendasi Pansus DPRA terhadap Mineral, Batu Bara, Minyak dan Gas, di Ruang Serbaguna DPR Aceh, Kamis (25/9/2025). dok. Ist

Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan Pemerintah Aceh akan menata kembali aktivitas tambang ilegal dan memberi peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal di Aceh untuk segera mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan.

Penegasan itu disampaikan Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, usai mendengar pemaparan Ketua Panitia Khusus Tambang DPRA Tgk Anwar setelah penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di ruang rapat paripurna DPRA, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  Marlina Harap Kemendikdasmen Bantu Tingkatkan Kualitas PAUD Aceh 

“Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas,” ucap Mualem.

Ia menekankan penertiban tambang ilegal sangat penting dilakukan karena aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan kontribusi bagi keuangan daerah maupun masyarakat Aceh.

Baca Juga :  Marlina Perkuat PKK Aceh, Jemput Dukungan Nasional demi Dampak Nyata ke Desa

“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan penertiban tambang ilegal. Nantinya, penataan dan penertiban tambang ilegal akan kita arahkan untuk dikelola masyarakat dan UMKM atau skema pengelolaan lainnya,” ujar Gubernur.

Mualem juga mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah mendata setidaknya 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.

“Terhadap sumur minyak ilegal, Pemerintah Aceh dan Pemkab sudah melakukan upaya percepatan legalitas, agar bisa dikelola secara resmi oleh masyarakat melalui skema pertambangan rakyat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Resmikan Instalasi Rehabilitasi Terpadu Kuta Malaka, Harapan Baru bagi Penyintas Kesehatan Jiwa

Selain tambang ilegal, Gubernur menegaskan akan melakukan penertiban terhadap seluruh pelaksanaan pertambangan di Aceh agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh, untuk kepentingan masyarakat Aceh,” pungkas Mualem.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh: Penguatan SDM Vokasi Jadi Kunci Daya Saing Global

Pemerintah Aceh

LPDPA Diproyeksikan Jadi Pengelola Dana Abadi Pendidikan Aceh, Sekda Minta Segera Dibentuk

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Pemerintah Aceh

Banda Aceh Experience Resmi Dibuka, Sekda Aceh Tekankan Sinergi dan Penguatan Industri Lokal

Pemerintah Aceh

ASN dan Non ASN Padati Apel Rutin di Dinas Pendidikan Aceh, Junaidi Tekankan Semangat Muda
SPS

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Raih Lontar & Lestari Awards di HUT SPS

News

Gubernur Aceh Luncurkan Aplikasi SIKULA, Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tugas Belajar ASN

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Resmikan Dashboard Peta Aksi Bencana, Perkuat Partisipasi Publik dan Koordinasi Antarinstansi