Banda Aceh – Nasib apes dialami oleh MH alias Alek (17) dan temannya MJ (19) Mereka kini terpaksa mendekam di penjara lantaran melakukan tindak pidana pencurian kendaraan becak motor milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo, Banda Raya.
Becak tersebut mereka curi pada 2024 silam.
Aksi pencurian tersebut berhasil terungkap ketika MH hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.
Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, MH di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (16/5/2025) saat hendak menjual barang curiannya kepada BKN (31) yang merupakan warga Kecamatan Peukan Bada.
Dimana becak tersebut merupakan barang hasil curian yang ia lakukan pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.
Bentor tersebut diketahui milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo.
“Benar Alex diringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kemarin sore,” kata Fadillah dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dimana sebelumnya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya.
Namun, disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas dengan mengenakan baju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi.
“Namun MH menyebutkan bahwa becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui bahwa ia peroleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam,” jelasnya
Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
Polisi pun mencari MJ di beberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan.
Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari MH, apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” jelasnya.
Dari keterangan kedua tersangka, mereka melakukan pencurian bentor tersebut pada Kamis (4/2/2024) silam sekitar jam 23.00 WIB.
Dimana korban Ways memarkirkan kendaraan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya.
Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.
Namun, ke esok harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan oleh karyawan becak sudah tidak ada lagi di tempat parkir biasanya.
Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.
“Menurut keterangan dari MH alias Alex, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp 1,1 juta kepada BKN,” tutupnya.
Kini MH alias Alex dan MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.
Editor: Redaksi