Home / Daerah / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Redaksi

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.

Baca Juga :  85 ASN Pemerintah Aceh Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam kepada Serambi, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.

Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.

Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.

Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.

“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Ketua DPRK: HUT Banda Aceh Harus Jadi Ajang Evaluasi dan Perbaikan Pembangunan Kota

Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Utara Gelar Lomba Baris Berbaris Pelajar

Daerah

Kodam IM dan Ombudsman Aceh Sepakat Perkuat Zona Integritas

Daerah

Bupati Asahan Terima Audiensi Pengurus Pertina, Bahas Kejurda Tinju Tahun 2025 di GOR Rambate Rata Raya

Daerah

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Taruna Akademi TNI Panitia Seleksi Daerah Tahun 2025

Daerah

Wagub Aceh Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Aceh Utara

Daerah

Perpustakaan Keliling Ramaikan Car Free Day Banda Aceh, Warga Antusias Membaca

Daerah

KUA Susoh Hadirkan Layanan Melayani Lebih Dekat di Desa