Home / Daerah / News

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:00 WIB

Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan

Redaksi

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana. Tim Lebah Seret Makelar Parkir Liar di Tungkop Aceh Besar ke Polsek, Segini Setorannya Tiap Bulan.

Banda Aceh – Tim Lebah Polsek Darussalam kembali menyeret juru parkir (jukir) liar bersama makelar atau pengelola ilegalnya ke Mapolsek usai mendapat laporan warga di seputaran tempat usaha sekitaran Tungkop, Aceh Besar, Selasa (20/5/2025).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial ZCP (22) sebagai juru parkir liar dan KF (32) sebagai pengelola parkir ilegal tanpa izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar.

Baca Juga :  85 ASN Pemerintah Aceh Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

“Sudah beraksi selama tiga tahun dan pengelola liar menerima total setoran Rp 1.200.000 per bulan dari Jukir untuk kepentingan pribadinya,” kata Iptu Adam kepada Serambi, Rabu (21/5/2025).

Kapolsek Darussalam itu menjelaskan, mereka yang dikendalikan pengelola parkir liar ini biasa beraksi di depan Bank Aceh, Swalayan Osaka, Serba Tiga Lima, MH Swalayan dan Swalayan Mahli Baru yang semua beralamat di Tungkop, Aceh Besar.

Awalnya Polsek Darussalam mendapat laporan warga terkait telah terjadinya dugaan pengelolaan parkir liar di wilayah setempat. Selanjutnya Kapolsek beserta tim opsnal melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Baca Juga :  Lowongan Tambang Buka Peluang, Pemohon Kartu AK1 di Aceh Barat Membludak

Hasilnya, ditemukan dugaan telah terjadi praktik parkir liar di beberapa tempat usaha yang telah disebutkan.

Selanjutnya Tim Lebah mendatangi TKP dan melakukan pengamatan terhadap pelaku parkir liar pada Selasa, (20/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kemudian Kapolsek beserta tim mendatangi juru parkir yang ada di depan Swalayan Osaka, lalu menanyakan terkait izin atau kelengkapan dari pekerjaan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Akan Lantik Walkot/Wawalkot Langsa Terpilih, Besok Jumat 23 Mei 2025

“Mengakui tidak ada izin dari pihak Dishub Aceh Besar, juru parkir dan pengelola parkir liar dibawa ke Polsek Darussalam bersama barang bukti uang sebesar Rp 120.000 guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Adam.

Polsek Darussalam kemudian memberikan pembinaan sekaligus mengarahkan yang bersangkutan untuk mengurus izin ke dinas terkait.

“Tidak ditahan, diberikan pembinaan dan kita suruh urus izin ke Dishub,”

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Perlombaan Da’i Kamtibmas bagi Santri Dayah se-Aceh Tahun 2025 Resmi Dibuka

Daerah

Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

Daerah

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peluncuran 1.061 Koperasi Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto
Polres Aceh Barat

Daerah

Polres Aceh Barat Gelar Strong Point di Sekitar Sekolah Meulaboh

Daerah

Khidmat, Dinas Kesehatan Banda Aceh Lepas Jamaah Calon Haji dan Tenaga Kesehatan Haji 2026

Daerah

Gampong Lubok Batee Siap Mengharumkan Nama Aceh Besar di Ajang Nasional

Daerah

Satu Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar Ditemukan, Tim Gabungan Masih Cari Korban Lain

Daerah

ASN Cabdisdik dan MKKS Subulussalam Gotong Royong Bersihkan SMA Negeri 1 Bendahara Pasca Banjir