Aceh Besar – Gampong Lam Bheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, masuk dalam nominasi Penilaian Perluasan Gampong Percontohan Antikorupsi di Aceh. Informasi tersebut disampaikan Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama/PPUPD Ahli Madya, Amrullah S.Hut, yang merupakan utusan Inspektorat Aceh Besar saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) IV Penilaian Dokumen melalui zoom meeting di Ruang Rapat Kantor Keuchik Lam Bheu, Rabu (27/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Amrullah didampingi Tim Kabupaten Aceh Besar yang terdiri dari unsur Inspektorat, DPMG, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Keuchik Lam Bheu, drh Syahrul HM, bersama perangkat gampong juga hadir mendukung proses penilaian.
Amrullah menegaskan pentingnya validasi dokumen sebagai bukti pelaksanaan program, bukan sekadar formalitas. “Kita berharap seluruh dokumen yang telah kita lengkapi sebagai bukti implementasi kegiatan dapat dinilai secara objektif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa predikat desa antikorupsi bukan hanya sebatas gelar. “Desa antikorupsi bukan sekadar status, tapi komitmen nyata untuk menjaga akuntabilitas, keterbukaan, dan keterlibatan masyarakat dalam semua proses pengambilan keputusan,” tambahnya.
Sementara itu, Keuchik Lam Bheu, drh Syahrul HM, menegaskan pihaknya sejak awal serius mengikuti seluruh tahapan evaluasi. “Kami serius mengikuti seluruh tahapan evaluasi sejak awal. Kini kami berada pada tahap penting dalam proses penilaian desa antikorupsi, setelah sebelumnya dilakukan penilaian dokumen administrasi, yang diverifikasi oleh lembaga teknis dan terbuka untuk diawasi oleh masyarakat,” jelasnya.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB