Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. Sosok ini sempat populer melalui band Birboy sebelum akhirnya terjerat kasus narkoba.
Penangkapan dilakukan Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireun. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, proses pengungkapan dilakukan dengan metode penyamaran atau undercover buy setelah penyelidikan intensif.
“Satu bungkus sabu ditemukan di dalam sepeda motor pelaku. Sementara satu bungkus lainnya kami temukan di ember dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Utara, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Modus Undercover dan Jaringan Malaysia
Menurut AKP Erwinsyah, penangkapan berlangsung cukup sulit karena pelaku beberapa kali berpindah lokasi untuk mengelabui petugas. Awalnya, transaksi direncanakan di kawasan Baktiya Barat, lalu berpindah hingga akhirnya dilakukan di Bireun.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang itu dikirim melalui seorang penghubung yang tidak dikenalnya, lalu ia menunggu arahan dari pihak Malaysia untuk menyerahkan ke pembeli.
“Setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Prosesnya memakai sistem password antara S dan pembeli, yang diatur dari Malaysia,” jelas Erwinsyah.
Namun, dalam kasus ini, S bertindak tanpa instruksi dari jaringan luar negeri. Ia mencoba menjual sabu tersebut sendiri. “Ini kali kedua dia terlibat. Pertama sebagai kurir, dan kedua menjual sendiri hingga akhirnya ditangkap,” tambahnya.
Terancam Hukuman Mati
Kini, S telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6–20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Laporkan segera jika melihat indikasi peredaran di lingkungan sekitar,” tegas AKP Erwinsyah Putra.***
Editor: DahlanReporter: Syaiful AB












