Home / Hukrim

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Eks Vokalis Band Aceh Ditangkap Bawa 1,8 Kg Sabu

mm Syaiful AB

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy. dok. Polres Aceh Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Bireun, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy. dok. Polres Aceh Utara

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara meringkus seorang pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun, yang diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh. Sosok ini sempat populer melalui band Birboy sebelum akhirnya terjerat kasus narkoba.

Penangkapan dilakukan Rabu sore (15/10/2025) di kawasan Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireun. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus sabu dalam kemasan teh merek Guanyinwang dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, proses pengungkapan dilakukan dengan metode penyamaran atau undercover buy setelah penyelidikan intensif.

Baca Juga :  Kejari Meulaboh Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Senjata Api, dan Barang Bukti Lainnya

“Satu bungkus sabu ditemukan di dalam sepeda motor pelaku. Sementara satu bungkus lainnya kami temukan di ember dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra, dilansir dari laman resmi Polres Aceh Utara, Sabtu, 18 Oktober 2025.

Modus Undercover dan Jaringan Malaysia

Menurut AKP Erwinsyah, penangkapan berlangsung cukup sulit karena pelaku beberapa kali berpindah lokasi untuk mengelabui petugas. Awalnya, transaksi direncanakan di kawasan Baktiya Barat, lalu berpindah hingga akhirnya dilakukan di Bireun.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat sabu dari rekannya yang berada di Malaysia. Barang itu dikirim melalui seorang penghubung yang tidak dikenalnya, lalu ia menunggu arahan dari pihak Malaysia untuk menyerahkan ke pembeli.

Baca Juga :  Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

“Setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual, pelaku dijanjikan upah Rp10 juta. Prosesnya memakai sistem password antara S dan pembeli, yang diatur dari Malaysia,” jelas Erwinsyah.

Namun, dalam kasus ini, S bertindak tanpa instruksi dari jaringan luar negeri. Ia mencoba menjual sabu tersebut sendiri. “Ini kali kedua dia terlibat. Pertama sebagai kurir, dan kedua menjual sendiri hingga akhirnya ditangkap,” tambahnya.

Terancam Hukuman Mati

Kini, S telah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Rp6,9 M, Eks Kadis PUPR Jadi Tersangka

Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6–20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Kapolres Aceh Utara melalui Kasat Res Narkoba kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba. Laporkan segera jika melihat indikasi peredaran di lingkungan sekitar,” tegas AKP Erwinsyah Putra.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Intensifkan Patroli, 10 Pelanggar Ditindak di Jalur Meulaboh–Calang

Hukrim

Operasi Patuh 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Pelanggaran yang Jadi Sasaran Utama
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Hukrim

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Hukrim

14 WNA Langgar Aturan, Imigrasi Yogyakarta Deportasi Mayoritas Warga Filipina
Patroli

Hukrim

Polisi Lhokseumawe Ketatkan Patroli, Cegah Aksi Jalanan