BANDA ACEH – Keberanian seorang korban untuk mengungkapkan kekerasan yang dialaminya sering kali menjadi langkah paling sulit. Tidak sedikit perempuan dan anak memilih diam karena takut, malu, mendapat tekanan, atau khawatir menghadapi stigma dari lingkungan sekitar.
Dalam situasi seperti itu, kehadiran layanan perlindungan yang aman dan mudah dijangkau menjadi sangat penting. Pemerintah Kota Banda Aceh melalui DP3AP2KB menyediakan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Layanan ini tidak hanya berfokus pada penerimaan laporan, tetapi juga memperhatikan kebutuhan korban selama proses penanganan. Setiap korban membutuhkan pendekatan yang berbeda, bergantung pada kondisi, jenis kekerasan, dan tingkat perlindungan yang diperlukan.
UPTD PPA menjalankan sejumlah fungsi pelayanan, mulai dari menerima pengaduan, melakukan penjangkauan, memberikan konseling, pendampingan psikologis, konsultasi hukum, hingga menghubungkan korban dengan lembaga terkait.
Plt Kepala DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M., melalui Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Risda Zuraida, SE., mengatakan bagi korban yang menghadapi situasi berisiko, tersedia pula mekanisme penampungan sementara sesuai kebutuhan dan ketentuan pelayanan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan keselamatan korban sebelum proses penanganan lebih lanjut dilakukan.
“Pendampingan juga diarahkan agar korban memperoleh akses terhadap layanan kesehatan, bantuan hukum, serta dukungan pemulihan sosial. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti setelah laporan diterima, tetapi berlanjut sesuai kebutuhan korban,” ujarnya, dikutip Jumat (9/10/2026).
Kehadiran UPTD PPA menjadi bagian penting dalam memperkuat tanggung jawab pemerintah daerah terhadap perlindungan perempuan dan anak. Pelayanan tersebut membutuhkan tenaga yang memiliki kemampuan memahami kondisi korban, menjaga kerahasiaan, serta menangani kasus secara profesional.
Untuk memperkuat kualitas pelayanan, DP3AP2KB Banda Aceh juga menggelar pelatihan manajemen kasus bagi 12 sumber daya manusia penyedia layanan UPTD PPA pada September 2026.
“Peningkatan kapasitas tersebut diharapkan membuat proses penanganan semakin terarah, mulai dari identifikasi kebutuhan korban hingga penyusunan langkah pendampingan. Karena keberhasilan layanan perlindungan bukan hanya diukur dari jumlah laporan yang diterima, tetapi juga dari kemampuan memastikan korban mendapatkan hak, keamanan, dan kesempatan untuk pulih,” katanya.(*)
Editor: RedaksiReporter: Ratish











